Pada surat yang dibubuhi tandatangan Said Aqil selaku Ketua PBNU itu, kembalinya tanggal perhelatan Muktamar NU ke-34, didasari dengan pertimbangan telah ditariknya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, oleh Pemerintah Pusat.
Tempat pelaksanaan Muktamar itu sendiri, diketahui sebelumnya direncanakan akan digelar di tiga lokasi diantaranya Pondok Pesantren Darussa’adah Kabupaten Lampung Tengah, Universitas Islam Negeri Radin Intan Bandar Lampung, dan Universitas Malahayati.
Baca Juga : Perubahan Rencana Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 Digugat
Dan dimungkinkan akan kembali menjadi pekerjaan rumah bagi PBNU, lantaran Bandar Lampung sendiri hingga saat ini, masih enggan untuk mengukuti kebijakan pusat dan tetap bertahan untuk memberlakukan PPKM Level 3 Nataru.






