Hukum  

Perubahan Rencana Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 Digugat

Kirka.co
Logo Muktamar NU Ke-34. Foto Istimewa

KIRKA – Perubahan rencana pelaksanaan Muktamar NU ke-34, yang akan diselenggarakan lebih awal pada 17 Desember 2021 mendatang, digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dari informasi yang dihimpun oleh KIRKA.CO, gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 6 Desember 2021, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk, dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga : Kapolda Lampung Tinjau Lokasi Muktamar ke 34 NU 

Dengan dua nama sebagai pihak Penggugat yakni KH. Muhsin Abdillah dan Drs. H. Basyaruddin Maisir AM, dengan pihak Tergugat adalah KH. Miftahul Akhyar.

Dengan poin permohonan antaralain:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat nomor: tertanggal 25 November tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU.

3. Menyatakan kegiatan Muktamar yang dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal.

4. Menyatakan bahwa Muktamar Nahlatul Ulama menunggu keputusan dari PBNU.