Hukum  

Perubahan Rencana Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 Digugat

Kirka.co
Logo Muktamar NU Ke-34. Foto Istimewa

5. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar Dwangsom/uang paksa Rp.1.000.000,- perhari apabila Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan diucapkan.

Baca Juga : 75 Kader NU di Tanggamus Ikuti Pelatihan 

6. Menghukum Tergugat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh Keluarga besar PBNU secara resmi melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak Lokal  Lampost selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan.

Serta meminta maaf melalui media elektronik Nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 hari berturut-turut, serta media elektronik Lokall (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, selama 7 hari berturut-turut.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi.

Persidangan perkara gugatan ini, dijadwalkan akan segera digelar pada Selasa 11 Januari 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.