Handi Mulyaningsih menekankan bahwa perempuan memiliki peran dan kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam demokrasi.
“Sesuai amanat demokrasi, setiap orang, golongan, ras, etnis, gender, memiliki hak yang sama dan tidak boleh ditinggalkan,” ujar dia.
Namun, lanjut Handi, pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang diatur dalam UU Pemilihan Umum, masih sulit terpenuhi.
“Karena, jika kurang dari 30 persen, tidak akan berpengaruh pada pengambilan keputusan,” kata dia.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Lampung Menyoal Inkonsistensi Penyelenggara Pemilu
Sudah saatnya perempuan berdaya dalam politik, namun menurut Handi Mulyaningsih hal itu belum sepenuhnya disadari oleh kaumnya.
“Mereka belum sadar bahwa hak suara mereka juga berpengaruh pada hasil pemilu dan sistem pemerintah nantinya,” pungkas dia.
Peran perempuan dalam politik harus masif tanpa adanya pembatasan pada suku, agama, ras, dan etnis.
“Secara masif memang perempuan harus dilibatkan dalam proses pemilu karena kuantitas perempuan yang besar,” kata Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilham.
Dalam setiap ajang pemilu, lanjut dia, perempuan dapat melakukan pencegahan pelanggaran lewat pengawasan partisipatif guna tercapainya pemilu yang berintegritas.
Seperti menyebarluaskan informasi, mengawasi, memantau, serta melaporkan secara aktif.
“Pengawasan partisipatif hanya dapat terwujud, jika terdapat kesadaran setiap pihak, terutama perempuan, untuk mendorong pemilu yang kondusif dan berintegritas,” kata Srikandi Bawaslu ini.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, mengatakan pihaknya sangat mengharapkan peran aktif pengawasan partisipatif perempuan.
“Karena pengawas pemilu sangat minim dalam segi kuantitas anggota, baik di pusat sampai tingkat tempat pemungutan suara,” ujar dia.
Dia berharap perempuan-perempuan tangguh yang hadir pada acara sosialisasi, bisa menyebarluaskan informasi yang telah diperoleh.
“Serta dapat secara aktif dan mandiri melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilu,” kata Candrawansah.
Acara sosialisasi pengawasan partisipatif diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan 20 Organisasi Perempuan.
Nota kesepakatan ini sebagai penguat kerjasama berkelanjutan dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Baca Juga: Lampung Democracy Studies Perkuat Kebijakan Afirmasi






