KIRKA – Rumah yang dijadikan tempat penampungan korban TPPO di Lampung ternyata tidak disewakan.
Hal ini diutarakan oleh Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
”Rumah di Kecamatan Rajabasa Raya itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah,” ujarnya pada 22 Juni 2023.
Tempat penampungan korban TPPO di Lampung itu diketahui merupakan milik seorang anggota Polri berinisial L.
Baca juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara TPPO ke Kejaksaan
Pemilik rumah tersebut dinyatakan memiliki pertemanan dengan DW [Dwiki Wenilton] seorang Tersangka dalam perkara ini.
DW diduga menjadi Aktor Utama dari perkara TPPO yang melakukan perekrutan terhadap 24 warga NTB yang hendak dipekerjakan ke wilayah Timur Tengah.
Kasus TPPO ini diketahui diungkap Polda Lampung pada 5 Juni 2023 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang sebagai Tersangka.
Baca juga: Polri Jelaskan Kedudukan Rumah Personelnya di Lampung Terkait Kasus TPPO
Keempat Tersangka itu ialah:
1. Dwiki Wenilton (29 tahun) warga Bengkulu diduga Aktor Utama perekrut 24 warga NTB.
2. Irsyad Taufiqurahman (25 tahun) warga Depok berperan membantu mengawal 24 korban dari Bogor menuju Kota Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Avanza milik tersangka DW.
3. Alin Rivai (50 tahun) warga Jakarta Timur yang bertugas memberi makan seluruh korban saat bersembunyi di tempat penampungan yang berlokasi di Bogor dan Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Jaringan Timur Tengah
4. Ani Lestari (31 tahun) warga Depok yang membantu tersangka Alin memberi makan para korban selama di Bogor dan Bandar Lampung. Juga ikut mengawasi para korban selama dipenampungan agar tidak kabur plus mengkoordinir kebutuhan para korban selama dipenampungan sesuai perintah tersangka Alin.
Teranyar, berkas perkara dari kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti pada 20 Juni 2023 kemarin.
”Betul. Hari ini Tahap I ke pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejati Lampung,” ungkap Reynold Hutagalung.






