Hukum  

Resmen Kadapi Senang Sidang Perdana Kasus Unila Diliput Wartawan

Resmen Kadapi Senang Sidang Perdana Kasus Unila Diliput Wartawan
Suasana persidangan perdana kasus korupsi di Kampus Unila. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Resmen Kadapi senang sidang perdana kasus Unila diliput wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 November 2022.

Hal ini disampaikan Resmen Kadapi usai ia dan timnya mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK terhadap Andi Desfiandi -selaku kliennya yang didakwa memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.

”Pertama, terimakasih ke teman-teman media, karena sudah meluangkan waktunya mau meliput acara sidang,” kata Resmen Kadapi di hadapan para pewarta yang mewawancarainya.

Resmen Kadapi mengatakan bahwa pasca kliennya Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal, tim kuasa hukum dari Andi Desfiandi ditegaskannya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK tersebut.

”Kami harus sampaikan kenapa kami tidak melakukan eksepsi. (Alasannya) Karena kita melihat, dan sudah membaca serta mendengar secara langsung dari JPU. Secara yuridis, normatif, semua tidak perlu ada yang kita perdebatkan. Masalah locusnya, masalah tempusnya, semuanya sudah sesuai,” jelas Resmen Kadapi.

”Maka kami tadi meminta untuk segera masuk ke pokok perkara saja,” terang dia lagi.

Sebagai informasi, ungkapan di atas sebenarnya tidak hanya mengemuka dari Resmen Kadapi saja. Pada persidangan perkara korupsi yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, tim JPU KPK juga beberapa kali mengapresiasi kehadiran dan antusiasme dari para jurnalis yang rajin meliput proses persidangan.

Bahkan dalam setiap surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada semua kasus korupsi, JPU KPK selalu menuangkan apresiasinya kepada jurnalis yang selalu menemani, mengawasi dan memantau jalannya persidangan.

Dengan tidak mengajukan eksepsi, dengan sendirinya agenda persidangan untuk kasus korupsi yang terjadi di Kampus Unila ini berikutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Kepada KIRKA.CO, Resmen Kadapi mengatakan bahwa jadwal sidang berikutnya akan digelar kembali pada 16 November 2022. ”Dilanjutkan minggu depan, tanggal 16 November 2022,” singkat Resmen Kadapi.

Sebagaimana diketahui, Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal. Hal ini diutarakan JPU KPK, Agung Satrio Wibowo

Berikut ini adalah pasal-pasal yang didakwakan kepada Andi Desfiandi:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.