Rahmat Bagja Dkk Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Rahmat Bagja Dkk
Rahmat Bagja dkk sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027 dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rahmat Bagja dkk sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027 dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Penjatuhan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI yakni Rahmat Bagja dkk tersebut tertuang dalam putusan DKPP untuk perkara nomor: 120-PKE-DKPP/IX/2023.

Pihak yang dijatuhi Sanksi Peringatan Keras itu di antaranya ialah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J H Malonda dan Totok Hariyono.

Penjatuhan sanksi kepada mereka diucapkan dalam sidang DKPP yang digelar pada Jumat, 8 Desember 2023 kemarin.

DKPP berpendapat bahwa Rahmat Bagja dkk sebagai pihak Teradu I sampai V dipandang tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.

Dalam putusan perkara ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Ketua Bawaslu

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” ungkap Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito,

Di hari yang sama, DKPP juga memutuskan bahwa Anggota Bawaslu RI yakni Herwyn J H Malonda dijatuhi Sanksi Peringatan Keras.

Penjatuhan sanksi tersebut diputuskan DKPP untuk perkara nomor: 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Herwyn J H Malonda dalam perkara itu merupakan pihak Teradu yang berstatus selaku Anggota Bawaslu RI.

Adapun sidang atas penjatuhan sanksi oleh DKPP ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis didampingi Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Sebelumnya lagi, DKPP juga telah menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot DKPP

Sanksi Peringatan yang DKPP jatuhkan untuk Rahmat Bagja itu berkenaan dengan berubah-ubahnya jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

Hal itu mencakup perpanjangan masa pendaftaran, perubahan jadwal pengumuman tes tertulis dan tes psikologi, penundaan tes kesehatan, serta perubahan jadwal pengumuman dan pelantikan anggota terpilih.

Sanksi Peringatan ini disimpulkan DKPP saat membacakan putusan sebagaimana disiarkan lewat Youtube DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada 8 Desember 2023.