Kirka – Datangnya bulan suci Ramadan seolah kembali menjadi ujian tahunan bagi stabilitas ketahanan pangan nasional.
Keluhan klasik kini kembali menggema dari lorong-lorong pasar tradisional.
Mulai dari Pasar Gedong Tataan di Lampung hingga Pasar Pasuruan di Jawa Timur, para ibu rumah tangga menjerit menghadapi satu masalah yang sama, Minyakita kembali gaib dari peredaran.
Kalaupun barangnya ada di lapak pedagang, harganya sudah terbang tak masuk akal.
Banderol Minyakita yang sejatinya dipatok lewat Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, kini dengan mudah menyentuh angka Rp19.000.
Pemerintah memang lekas bereaksi dengan menggelar rentetan operasi pasar.
Namun, langkah pemadam kebakaran ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Pemerhati Pembangunan asal Lampung, Mahendra Utama, membongkar sebuah anomali kebijakan yang selama ini luput dari pantauan publik.
Menurutnya, pangkal dari kelangkaan ini justru bermuara pada kebijakan alokasi bantuan pangan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Ada tumpang tindih alokasi yang menyedot pasokan Minyakita secara masif, tepat di saat kuota Domestic Market Obligation (DMO) sedang sangat terbatas,” ungkap Mahendra merespons gejolak harga pangan saat ini, Minggu, 1 Maret 2026.
Salah Kaprah Sasaran
Dalam analisanya, Mahendra meluruskan pandangan keliru di tengah masyarakat yang kerap menyamakan Minyakita dengan minyak subsidi murni.
Produk itu, kata dia, lahir dari kewajiban produsen eksportir Crude Palm Oil (CPO) untuk menyisihkan sebagian produksinya demi memenuhi kebutuhan pasar domestik dengan harga terjangkau.
Karena terikat kuota DMO, volume produksi Minyakita sangat kaku. Produsen tidak akan memproduksi lebih dari batas kewajiban yang dipatok pemerintah.
Petaka ketersediaan barang bermula ketika kebijakan terbaru Bapanas memutuskan untuk memasukkan minyak goreng ke dalam skema program bantuan pangan, mendampingi beras.
Alokasinya tak main-main, berkisar 2 hingga 4 liter untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sayangnya, suplai yang disedot untuk program bantuan sosial (bansos) tersebut adalah Minyakita.
“Niatnya memang mulia, meringankan beban masyarakat pra-sejahtera di momen hari besar. Sayangnya, sasaran yang dipilih salah.
“Pasokan Minyakita yang sudah rigid dari DMO kini harus terbelah untuk dua kepentingan besar,” tegas tokoh Eksponen 98 tersebut.
Akibatnya bisa ditebak. Pasar tradisional yang selama ini menjadi tumpuan utama masyarakat luas, justru mengalami kekeringan stok karena jatahnya dialihkan untuk menambal kuota bansos.
Defisit Pasokan
Hitung-hitungan di atas kertas pun memperlihatkan defisit yang menganga lebar.
Mengacu pada asumsi Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rata-rata minyak goreng nasional berkisar di angka 0,8 liter per kapita setiap bulannya.
Jika ditarik ke populasi Provinsi Lampung yang mencapai 9,4 juta jiwa, kebutuhan idealnya menyentuh 7,5 juta liter per bulan.
Faktanya, data Sistem Informasi Minyak dan Gas (Simirah) mencatat realisasi pasokan Minyakita di Lampung sepanjang Januari hingga akhir Februari 2026 menjelang masuknya bulan puasa hanya bertengger di angka 2 juta liter.
“Itu artinya, pasar tradisional hanya mampu memenuhi sekitar 8 sampai 10 persen dari kebutuhan riil masyarakat,” papar Mahendra.
Kesenjangan suplai dan demand inilah yang kemudian mendistorsi keseimbangan pasar.
Ruang kosong ini dengan cepat memicu kepanikan beli, memancing aksi spekulan, penimbunan, hingga praktik curang bundling produk oleh distributor nakal di tingkat eceran.
Pemisahan Jalur Distribusi Jadi Kunci
Sebagai jalan keluar, Mahendra mendesak pemerintah agar memiliki keberanian politik untuk segera memisahkan jalur distribusi.
Ia merekomendasikan Bapanas untuk merevisi skema bansos dengan mengalihkan penggunaannya ke minyak goreng premium.
Langkah taktis ini dinilai akan membawa efek domino yang positif.
Pertama, 100 persen aliran Minyakita dapat dikembalikan ke habitat aslinya di pasar tradisional untuk menjaga stabilitas harga rakyat.
Kedua, serapan minyak premium oleh pemerintah untuk program bansos akan memberikan kepastian pasar berskala besar, yang pada gilirannya mampu menekan harga jual minyak premium di pasaran umum agar tak ikut melambung.
Bagi masyarakat penerima manfaat, hal ini juga bukan masalah.
Pasalnya, yang terpenting bagi mereka adalah terpenuhinya kebutuhan pangan pokok, tak peduli apakah itu bermerek Minyakita atau premium.
“Landasan aturannya sudah jelas ada di Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Sekarang tinggal bagaimana ketegasan koordinasi antara Kemendag, Bapanas, dan Kementerian BUMN.
“Krisis Minyakita ini bukan semata-mata ulah pedagang nakal, tapi buah dari kebijakan yang tidak terintegrasi di ruang rapat,” pungkasnya.






