PT Usaha Remaja Mandiri Masuk Dalam Daftar Hitam

PT Usaha Remaja Mandiri
Logo PT. Usaha Remaja Mandiri. Foto Istimewa

Dalam situs tersebut, PT Usaha Remaja Mandiri dinyatakan tengah diberikan sanksi yang terhitung sejak 14 Februari 2022, dan berlaku selama satu tahun kedepan hingga pada 14 Februari 2023 mendatang.

Diketahui INAPROC merupakan portal resmi milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai sumber sarana informasi publik, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa secara nasional.

Baca Juga : KPK Ungkap Sosok Hengky Widodo Disidang Korupsi Lamsel 

Pada situs Inaproc.id itu pula, kita dapat melihat dan mendapatkan informasi, terkait perusahaan mana saja yang masuk ke dalam daftar hitam pemerintah, dan masa berlaku sanksi yang diberikan ke perusahaan tersebut.