Isi Surat Vonis Penyuap Rektor Unila Nyatakan Bupati Lampung Tengah Beri Infak
Sebelum Profesor Karomani dkk diadili, KPK terlebih dahulu mengadili Andi Desfiandi yang telah divonis karena terbukti menyuap atas penitipan calon mahasiswa Unila senilai Rp250 juta kepada mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
Di dalam surat vonis Andi Desfiandi yang dilihat KIRKA.CO pada 25 Maret 2023, Mualimin dalam keterangannya dicatat menerima uang dari Bupati Lampung Tengah senilai Rp650 juta.
Uang Rp650 juta tersebut dicatat bersumber dari Profesor Heryandi yang diterima Mualimin -orang kepercayaan Profesor Karomani- di tahun 2020.
Berikut adalah keterangan yang tertuang dalam surat vonis Andi Desfiandi di Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk yang dibuat pada 16 Januari 2023 dan dibacakan oleh Aria Verronica pada 18 Januari 2023 lalu.
– Bahwa saksi diperintah oleh saksi Karomani untuk mengambil infaq sejak Tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.
Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC
– Bahwa saksi mempunyai catatan mengambil infaq Bupati Lampung Tengah, untuk Tahun 2021, untuk Tahun 2020 Rp650.000.000 dari saksi Heriyandi Wakil Rektor.
Keterangan Mualimin dalam surat vonis ini agaknya tidak sinkron dengan keterangan Mualimin di muka persidangan.
Dalam rekaman suara pemeriksaan Mualimin yang didengar ulang oleh KIRKA.CO pada 25 Maret 2023, Mualimin menyatakan tidak mengetahui ada atau tidak uang yang diterima dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Mualimin saat diperiksa pada 30 November 2022 lalu bersama dengan Profesor Karomani dalam perkara Andi Desfiandi mengaku hanya disuruh Profesor Karomani mencatat nama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad sebagai donatur Gedung LNC saja.
Dalam keterangan Heryandi di surat vonis Andi Desfiandi, Heryandi sama sekali tidak tercatat memberikan penjelasan tentang uang Rp300 juta pada tahun 2020 darinya atas pernyataan Mualimin.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Mualimin pada 30 November 2022 lalu mengaku mengambil uang dari Heryandi senilai Rp650 juta atas perintah Profesor Karomani untuk keperluan menambah uang pengerjaan rehab Masjid Al-Wasii Unila yang mesti dibayarkan kepada kontraktor dengan nilai Rp1,7 miliar.
Pada 28 Januari 2023, Mualimin juga dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk perkara Profesor Karomani dkk. Saat itu Mualimin tidak juga mengatakan kalau penerimaan uang Rp650 juta dari Profesor Heryandi memiliki kaitan dengan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Mualimin masih menyatakan hal serupa bahwa uang Rp650 juta dari Profesor Heryandi di tahun 2020 adalah untuk keperluan pembiayaan rehab atau renovasi Masjid Al-Wasii.
Terhadap keterangan Mualimin soal Rp650 juta tersebut, Profesor Heryandi tidak mengajukan keberatan ketika ditanyai oleh majelis hakim.






