Hukum  

Profil Penitip Mahasiswa FK Unila di Balik Kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad pada 7 Maret 2023 dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan PMB.

Penitipan calon mahasiswa baru diserta dengan pemberian suap dan gratifikasi dari orang tua penitip tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.

Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.

Baca juga: Ahmad Handoko Jelaskan Alasan Kulik Titipan Mahasiswa Dari Bupati Lampung Tengah

Musa Ahmad mengaku tidak memberikan sumbangan apapun atas pembangunan Gedung LNC kendati namanya dicatat oleh Dosen Agama Islam Unila, Mualimin sebagai salah satu kepala daerah di Lampung yang menjadi donatur atas gedung tersebut.

Mualimin dalam beberapa kali pemeriksaan di muka sidang mengaku kalau dirinya diperintah oleh Profesor Karomani untuk menuliskan daftar donatur pembangunan Gedung LNC.

Menurut Jaksa KPK, Mualimin ketika itu tidak menyatakan nominal uang atau donasi dari Musa Ahmad namun Jaksa KPK mengaku Mualimin mengatakan kalau donasi dari Musa Ahmad, ada.

Musa Ahmad belakangan diketahui tidak hanya menitipkan Reni Adelia Ruli.

Jaksa KPK juga sempat menanyai tentang Barang Bukti yang berisi calon mahasiswi Fakultas Hukum Unila bernama Miranda Sita Iskandar.

Baca juga: Konfrontasi Akan Mendominasi Dalam Persidangan Rektor Unila Dkk

Di dalam Barang Bukti itu, identitas pengusul Miranda Sita Iskandar ialah Bupati Lampung Tengah. Terhadap Barang Bukti itu, Musa Ahmad mengaku tidak mengetahuinya.

Musa Ahmad di sisi lain juga mengaku mendukung dan mewacanakan pencalonan Profesor Karomani menjadi Ketua PWNU Lampung dan mengetahui kalau Profesor Karomani sedang membangun Gedung LNC.

Hakim menyayangkan keterlibatan Musa Ahmad di dalam perkara korupsi ini. Hakim memandang Musa Ahmad masih memiliki karir cemerlang jika di kemudian hari memiliki wacana ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung. Keterlibatan dan perannya dalam perkara ini dipandang dapat merugikan citra dari Musa Ahmad.