KIRKA – Presiden RI lantik M Tio Aliansyah sebagai Anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Istana Negara pada Rabu, 7 September 2022.
Joko Widodo mengambil sumpah lima Anggota DKPP RI masa tugas 2022 – 2027 dari unsur tokoh masyarakat yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, M Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J Kristiadi.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Joko Widodo saat memimpin pengambilan sumpah jabatan.
Sebelumnya, Presiden RI memperpanjang masa jabatan Anggota DKPP 2017-2022 yang berakhir pada 12 Juni 2022 lalu, selama tiga bulan.
Yaitu Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.
Perpanjangan masa tugas ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2022 tertanggal 8 Juni 2022.
Anggota KPU Lampung 2019-2024, M Tio Aliansyah, dilantik sebagai Anggota DKPP RI oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Persyaratan Pencalonan dan Calon Presiden 2024
Saat dilantik, pria kelahiran 9 September 1974, Kotabumi, Lampung Utara ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Anggota DKPP RI M Tio Aliansyah yang dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo merupakan alumni S2 Magister Hukum Universitas Bandar Lampung 2010-2012.
Dia mengawali karirnya di bidang kepemiluan sebagai Anggota Panwaslu Lampung Utara Tahun 1999.
Kemudian menjadi Anggota KPU Lampung Utara periode 2003-2008, 2008-2013, 2013-2014 (perpanjangan).
Dosen Luar Biasa STIH Lampung Muhammadiyah Kotabumi Tahun 2005-2007 ini aktif menulis dan mempublikasikan karya ilmiah.
Di antaranya Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 terhadap Independensi Penyelenggara Pemilu, Tahun 2011.
Mengeluarkan Pemilu dari Lorong Gelap “Mengenang Husni Kamil Manik 1975-2016” pada Bab X pesan moral dan pesan terakhir dengan Judul “Jambore Pertama dan Terakhir Tahun 2016.
M Tio Aliansyah pernah menjadi Koresponden SKM Bumi Post di tahun 2000-2001 serta aktif dalam berbagai organisasi.
- Ketua Keluarga Pencinta Alam (KATALA) STIH Muhammadiyah Kotabumi 1998-2000;
- Ketua Senat Mahasiswa STIH Muhammadiyah, Kotabumi, 1999-2000;
- Koordinator Dewan Wilayah V Sumatera, Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) 2000-2001;
- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi 2001-2002;
- Departemen Pembinaan Aparatur Organisasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2002-2004;
- Wakil Ketua DPD KNPI Lampung Utara 2003-2008;
- Pengurus Majelis Wilayah/Koordinator Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan 2010-2015;
- Ketua Biro Humas, Komite Sepeda Indonesia (KSI) Provinsi Lampung 2010-2015;
- Bendahara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung 2012-2017 (mengundurkan diri);
- Penasihat Majelis Wilayah, Pimpinan Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Lampung 2016-2021 (mengundurkan diri);
- Anggota Komisi Pengawas PERADI Lampung (Perhimpunan Advokat Indonesia) 2016-2021.
Presiden RI lantik M Tio Aliansyah sebagai Anggota DKPP bersama empat unsur tokoh masyarakat lainnya berdasarkan Keppres Nomor 82/P Tahun 2022.
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat, yang ditetapkan di Jakarta, pada 20 Juli 2022.






