KIRKA – Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung lakukan pelimpahan Tahap Dua kasus penyerangan Anggota Polisi ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 11 Juli 2023.
Pelimpahan Tahap Dua kasus penyerangan Anggota Polisi ini diakui oleh Kasubdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Muhammad Ali Muhaidori.
Sepenuhnya, ia membenarkan pelaksanaan kegiatan Pelimpahan Tahap Dua tersebut. ”Iya betul, sudah dilakukan Pelimpahan Tahap Dua,” ujar dia saat dihubungi via Whats App pada 12 Juli 2023.
Dikonfirmasi ihwal kegiatan tersebut, Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rio Irawan P Halim turut membenarkannya.
Dalam kegiatan itu, para Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan kewenangan Kejaksaan.
Rio menyatakan, tiga orang yang berstatus Tersangka tersebut disangkakan melakukan perbuatan sebagaimana yang diterapkan Penyidik.
”Benar, setelah saya terima informasi lengkapnya, perkara dimaksud sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Oleh Kejaksaan, para Tersangka dilakukan penahanan.
Disangkakan seperti pasal awal yang diterapkan Penyidik, sesuai yang di awal,” terang dia saat dihubungi via Whats App.
Baca juga: Komplotan Geng Motor Penyerang Polisi di Lampung Berhasil Ditangkap!
Sebelumnya, pelaku penyerangan terhadap Anggota Polisi di Lampung ditetapkan sebagai Tersangka pasca diamankan pada 26 Juni 2023 lalu.
Penetapan status Tersangka itu diketahui telah diumumkan pada 27 Juni 2023 lalu.
Adapun penetapan status Tersangka tersebut dibenarkan Kompol Mohammad Ali Muhaidori pada 28 Juni 2023 lalu.
“Dari empat yang diamankan, ada tiga orang yang berstatus Tersangka. Satunya lagi, masih berstatus Saksi,” ungkap dia.
Berdasarkan data yang diperoleh KIRKA.CO, mereka yang diamankan hingga ditetapkan statusnya sebagai Tersangka tersebut ternyata masih di bawah umur.
Keempat orang yang diamankan itu ialah sebagai berikut:
1. PRJ (inisial dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH).
2. RP (inisial dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH).
Baca juga: Pelaku Penyerangan Anggota Polisi di Lampung Ditetapkan Tersangka!
3. RFA (inisial dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH).
Ketiganya sudah berstatus Tersangka.
4. RAM (inisial dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH).
Penyidik menduga perbuatan ketiga Tersangka ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Kronologis Kejadian
Peristiwa penyerangan terhadap Anggota Polisi di Lampung ini diketahui terjadi pada 22 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung.
Mulanya, korban yang melintasi daerah tersebut dihentikan paksa dan terlibat cekcok dengan sekelompok pemuda yang diduga hendak balap liar.
Kendati mengetahui korban adalah Anggota Polisi, sekelompok pemuda tersebut tidak menghentikan aksinya.
Karena kalah jumlah dan korban melihat ada yang membawa senjata tajam, korban meninggalkan lokasi kejadian ke arah Rumah Sakit Immanuel.
Baca juga: Dua Anggota Geng Motor Bersajam di Lampung Ditetapkan Tersangka
Sekelompok pemuda tadi kemudian melakukan pengejaran kepada korban dan hanya menemukan sepeda motor korban.
Tak mendapati korban, sekelompok pemuda yang hendak mengadakan balap liar itu merusak sepeda motor korban.






