KIRKA – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021, bakal adal dua jabatan Wakil Menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juli 2021 lalu.
Pasal 2 ayat 1 sampai 5 menyebutkan dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Selanjut nya Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Adapun Ruang lingkup tugas Wakil Menteri meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tingat Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Link download Perpres Nomor 62 Tahun 2021 https://jdih.setneg.go.id/Terbaru






