”Kita ingin agar supaya KPK tidak dipersepsikan melakukan tebang pilih dan dicap buruk. Kalau bicara soal faktor x di setiap perkara, KPK kan sudah punya track record. Bahwa KPK pernah menetapkan tersangka kepada Ketua DPR Setvnov, dan Azis Syamsudin. Itu level nasional. Di sini yang terjadi di Lampung Tengah,” tandasnya.
Diketahui, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Para saksi yang berulangkali diperiksa tersebut, di antaranya adalah, mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril, Desyadi, mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri.
Baca Juga : KPK Dikritik Tidak Detail Umumkan Pemeriksaan Saksi
KPK menetapkan Akbar sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang sejumlah Rp 2 miliar sekian dari hasil dugaan penerimaan fee kegiatan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. KPK menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2015 sampai 2019.
Dugaan menikmati uang sejumlah Rp 2 miliar sekian tersebut, diduga KPK masih bagian dari dugaan penerimaan uang Rp 100 miliar yang diduga diterima mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Alasan Pemeriksaan Bachtiar Basri Dkk
Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan tersangka dari hasil pengembangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.
KPK sejauh ini belum memberikan respons dan jawaban ketika ditanya KIRKA.CO apa yang menjadi alasan penyidik KPK memeriksa ulang para saksi yang sebelumnya pernah diperiksa.






