Hukum  

Penyebab Penyelidikan Korupsi di Dinkes Lampung yang Jadikan Reihana Wijayanto Sebagai Saksi Belum Ada Kemajuan

Dinkes Lampung
Ilustrasi Audit Investigasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sejak masuk tahap Penyelidikan pada Juli 2022 lalu, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang. Penyelidikan ini berkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinkes Lampung.

Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo pada 17 Mei 2023 mengatakan status Penyelidikan itu belum dapat ditindaklanjuti oleh Penyidik karena masih menunggu hasil Audit Investigatif (AI) dari BPKP Lampung.

Menurut dia, Penyelidikan itu dapat ditindaklanjuti apabila salah satu syarat mendasar dalam proses pemberkasan perkara Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi, yakni AI.

“Menunggu hasil audit investigasi dari BPKP Provinsi Lampung. Setelah hasil auditnya keluar akan dikaji langkah selanjutnya,” jelasnya.

Baca juga: BPKP Sedang Audit Investigatif Anggaran Dinkes Lampung

Dalam pemberkasan perkara di tingkat Penyelidikan itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dari Subdit III Tipikor telah memeriksa para pihak yang berstatus saksi terperiksa.

Saksi terperiksa itu terdiri dari unsur BPKAD, saksi ahli, wiraswasta hingga pegawai Dinkes Lampung termasuk Reihana Wijayanto.

Apa yang diutarakan Kombes Donny Arief Praptomo ini dinilai sebagai wujud ketiadaan perkembangan dari BPKP Provinsi Lampung atas penanganan kasus korupsi.

Aktivis Antikorupsi di Lampung, Suadi Romli menyadari bahwa AI memang telah menjadi salah satu hal yang dapat dikategorikan sebagai bukti awal untuk menunjang suatu pembuatan BAP oleh Aparat Penegak Hukum.

Baca juga: Sabar Polisi Tunggu BPKP Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinkes Lampung

Suadi Romli mengkritik kerja BPKP Lampung yang dapat dianggap telah menunda-nunda penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Memang kalau kita cermati, terkesan tidak ada perkembangan dari penyelidikan kasus Dinkes Lampung. Dari Juli dimulai lidik, Oktober diajukan audit dan sampai sekarang, belum juga ketahuan hasil auditnya,” ungkap dia.

Polda Lampung, lanjutnya, disarankan untuk mengambil opsi mengajukan pencabutan permintaan audit dari BPKP Provinsi Lampung.

“Opsi pencabutan permintaan audit bisa saja dilakukan. Polda Lampung bisa saja mengajukan audit ke tempat lain dan bisa saja diajukan audit ke pihak Akuntan Publik,” terusnya.

Baca juga: Reihana Wijayanto Dkk Diinterviu Polda Lampung Dalam Rangka Penyelidikan

Suadi Romli berharap Polda Lampung turut memperhatikan perkembangan informasi di ruang-ruang publik terlebih yang berkait dengan Dinkes Lampung dan Reihana Wijayanto.

“Kita juga berharap supaya penegakan hukum tidak hidup di ruang hampa. Tetapi juga memperhatikan perkembangan informasi. Apalagi Kadinkes Lampung yang menjalani pemeriksaan dua kali di penyelidikan kasus ini sedang dilirik KPK,” ucapnya.