KIRKA – Penyelidikan dugaan korupsi Dinkes Lampung masih saja ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Kurang lebih 6 bulan berlalu, hasil Audit Investigatif (AI) belum juga membuahkan hasil.
Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Arief Praptomo menuturkan, AI yang telah dimintakan kepada BPKP Perwakilan Lampung belum diketahui kesimpulannya.
Adapun AI yang diajukan kepada BPKP Perwakilan Lampung sudah berjalan pada akhir Oktober 2022 lalu berdasarkan keterangan Kepala BPKP Perwakilan Lampung masa itu, Sumitro.
Menurut Alumni Kepolisian Tahun 1997 itu, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung masih menunggu hasil AI dari BPKP Perwakilan Lampung. “Menunggu hasil mas,” singkat Donny Arief Praptomo.
Baca juga: BPKP Sedang Audit Investigatif Anggaran Dinkes Lampung
Donny Arief Praptomo diketahui bukan pimpinan di Ditreskrimsus Polda Lampung yang memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi Dinkes Lampung.
Penyelidikan itu mulanya ditangani di era kepemimpinan Komisaris Besar Ari Rachman Nafarin sebagai Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Adapun penyelidikan dugaan korupsi tersebut turut menjadikan Kadiskes Lampung, Reihana Wijayanto sebagai saksi dan saat ini Reihana sedang disoroti publik karena dugaan gaya hidup mewahnya.
Sorotan itu diduga berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam laporan hartanya di LHKPN dan bahkan KPK sedang menganalisa pelaporan harta Reihana Wijayanto.
Baca juga: Ditantang LCW, KPK Akhirnya Pelajari Sumber Gaya Hidup Mewah Kadiskes Lampung Reihana
Analisis terhadap LHKPN Reihana Wijayanto yang jadi sorotan karena menjabat sebagai Kadiskes Lampung selama 14 tahun berturut-turut itu diutarakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
“Sedang kita pelajari dulu,” kata Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya pada 18 April 2023.
Secara umum, Ditreskrimsus Polda Lampung mulanya menyampaikan surat undangan interviuw kepada Kadiskes Lampung, Reihana Wijayanto.
Interviuw yang dimulai sejak akhir Juli 2022 lalu akhirnya dituangkan ke dalam Berita Acara Interviuw hingga akhirnya hal itu dinyatakan telah menjadi bagian dari penyelidikan.
Baca juga: Polda Lampung Konsisten Selidiki Dugaan Korupsi di Dinkes Lampung
Reihana Wijayanto diketahui telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung bersama 21 orang lainnya.
Dari penjelasan Komisaris Besar Ari Rachman Nafarin saat itu, penyelidikan di Dinkes Lampung ini berkait dengan Dana Covid-19 maupun Pengadaan Barang dan Jasa.
Terpisah, Kadiv Investigasi Lampung Corruption Watch (LCW), Yoni Patriadi memandang pihak kepolisian dapat memilih opsi untuk mencabut pengajuan permintaan AI kepada BPKP.
Hal itu kata Yoni Patriadi, pernah dilakukan Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Baca juga: Audit Investigatif Dalam Perkara Korupsi Dinkes Lampung Dikabarkan Segera Rampung
Kejati Lampung, jelas dia, mencabut permintaan AI atau Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada BPKP Perwakilan Lampung.
Organisasi nirlaba yang beroperasi di Bandar Lampung ini berharap kepolisian memilih langkah yang pernah dilakukan Kejati Lampung.
Menurut Yoni Patriadi, langkah itu dapat ditempuh apabila memang pihak kepolisian menginginkan percepatan penuntasan perkara.
Namun, pilihan untuk tetap menanti hasil AI dari BPKP, juga dapat dipilih Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Audit Investigatif Terhadap Anggaran Dinkes Lampung Belum Rampung
“Bagi LCW, hasil audit seperti ini acapkali menjadi salah satu hal yang membuat penanganan perkara yang genting seperti kasus Dinkes Lampung, ternanti-nanti oleh publik.
Yang pasti, publik menanti penuntasan perkara ini. Kita berharap penanganannya tidak berlarut-larut dan BPKP semestinya segera merampungkan AI-nya,” tegas Yoni pada 18 April 2023.






