“Jadi, sasaran utamanya adalah memobilisasi masyarakat sebanyak-banyaknya ke tempat pemungutan suara (TPS). Habis itu dihitung, berapa tingkat partisipasinya,” ujar dia.
Dia mengingatkan bahwa tugas penyelenggara pemilu bukan menghitung banyaknya masyarakat yang berpartisipasi sebagai pemilih dalam pemilu.
“Tugas utama penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu, dalam hal ini adalah memfasilitasi peserta pemilu dan pemilih,” kata dia.
Sehingga, penting bagi KPU dan Bawaslu mengedukasi masyarakat terkait haknya sebagai pemilih, serta memfasilitasi pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya tanpa hambatan dan tekanan di TPS.
“Jangan sampai ada pemilih mau memilih, tapi dia bingung, enggak mengerti sistem pemilunya bagaimana. Dia tidak mengerti bahwa sebenarnya dia bisa memilih dari daftar caleg nomor berapapun,” kata Hurriyah.
Menurut dia, suara masyarakat ini rentan dimanipulasi oleh peserta pemilu ketika Pemilu 2024 banjir informasi tanpa literasi dari KPU dan Bawaslu.
“Supaya suaranya tidak dimanipulasi para peserta pemilu, konten edukasinya harus lebih kuat dalam aktivitas yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu,” ujar Hurriyah.






