KIRKA – Pematank tuntut pemeliharaan jalan Soekarno Hatta diusut, sepanjang Tanjungkarang hingga Terbanggi Besar, serta jalan Tegineneng hingga Sukadana.
Baca Juga: Pematank Menyoal Proyek BBWS Mesuji Sekampung
Hal itu disampaikan dalam orasi Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, yang dilakukan di depan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung, pada Kamis 3 November 2022.
Selaku Ketua DPP Pematank, Suadi Romli menyampaikan bahwa proyek pemeliharaan jalan di 2022 tersebut, terkesan dikerjakan tak maksimal, meski telah dianggarkan Rp148,41 miliar.
“Diduga kuat pada kegiatan preservasi jalan dan jembatan ruas Tegineneng sampai Tanjungkarang Km 10, Terbanggi Besar – Tegineneng – Sukadana, pelaksanaanya sangat jauh dari harapan, hal ini terlihat jelas jembatan yang telah di anggarkan selalu terlihat kerusakaan baik dari badan jalan jembatan dan lainya. Untuk pengaspalan jalan di kerjakan asal-asalan. ada dugaan terjadi pengurangan ketebalan, karena diduga penggunaan alat berat pemadat jalan tidak sesuai dengan RAB,” urai Romli.
Baca Juga: DPP Pematank Adukan Proses Pemilihan Wabup Muara Enim
Dalam aksinya kali ini, DPP Pematank menyampaikan sikap dan tuntutannya, diantaranya mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung, untuk segera melakukan transparansi seluruh
anggarannya.
Pematank meminta agar oknum Pejabat di jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum, dapat segera dicopot, diadili dan dihukum.
Kemudian meminta kepada Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk segera mengusut tuntas, dengan langkah tercepat melakukan pemeriksaan internal dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Satker BPJN Lampung.
Baca Juga: Pematank Sayangkan Kinerja BPKP di Kasus KONI Lampung
Yang melalui program dan kegiatan, serta realisasi pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022, yang disinyalir telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi RAB dan pengkondisian kegiatan.
Pihaknya juga meminta kepada BPK Lampung dan BPKP Provinsi Lampung, untuk melaksanakan audit pada anggaran kegiatan proyek tersebut. Demi menciptakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung.
Selain itu dalam tuntutannya, DPP Pematank juga turut meminta kepada seluruh media cetak dan elektronik, serta NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung, untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan dan Program Pemerintah.
Baca Juga: Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Terkait Pilwabup Muara Enim
Serta turut mengawasi anggaran yang ada, dan yang sedang digunakan, karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara, sehingga berimbas pada masyarakat secara luas.






