Ombudsman RI Menemukan PPDB Online 2022 Sarat Maladministrasi

Ombudsman RI Menemukan PPDB Online 2022 Sarat Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyampaikan hasil Rakor Ombudsman RI terkait pengawasan pelaksanaan PPDB Online 2022 dalam konferensi pers secara daring dan luring pada Kamis (25/8). Foto: Arsip Ombudsman RI

KIRKA – Hasil pengawasan Ombudsman RI menemukan PPDB Online 2022 sarat maladministrasi pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMA/MAK/MAPK pada Tahun Pelajaran 2022/2023.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan di beberapa wilayah pengawasan Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

Antara lain dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat (baik melalui mekanisme reguler atau Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Serta melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag.

“Fokus pengawasan tahun ini adalah pada dugaan maladministrasi dalam implementasi tahapan PPDB Online,” kata Indraza Marzuki Rais dalam keterangannya pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Ombudsman RI menemukan PPDB Online 2022 bermasalah pada pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, kepindahan orang tua dan jalur prestasi), pengumuman penetapan peserta didik baru, dan daftar ulang.

Permasalahan PPDB Online 2022 ditemukan pada setiap tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

1. Tahap Pendaftaran

Ombudsman menemukan minimnya sosialisasi dan belum optimalnya penggunaan mekanisme daring dalam proses pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 seperti yang ditemukan di Provinsi Jawa Barat dan Maluku.

“Kemudian belum optimalnya sinkronisasi data peserta didik dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) seperti yang ditemukan di Provinsi Riau,” ujar Indraza Marzuki Rais.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kurangnya waktu pendaftaran siswa yang disediakan oleh panitia PPDB seperti yang ditemukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Keterlambatan proses verifikasi dokumen administrasi pendaftaran oleh panitia PPDB di satuan pendidikan, ketidakjelasan tugas pokok panitia pelaksana PPDB sekolah yang diatur dalam SK Kepala Sekolah baik di tingkat SD, SMP, dan SMA di Provinsi Jawa Barat.

2. PPDB Jalur Zonasi

Ombudsman menemukan belum optimalnya penetapan zonasi pada suatu daerah menyebabkan terdapat calon peserta yang masuk dalam wilayah blank spot seperti di Jawa Barat.

Kemudian, masih ditemukan perubahan administrasi kependudukan oleh calon peserta didik untuk mengubah domisili agar masuk kriteria zonasi, lambatnya proses verifikasi dokumen oleh panitia PPDB di satuan pendidikan.

“Belum optimalnya sistem PPDB Online yang menyebabkan data calon peserta didik yang telah terinput kemudian hilang dari sistem, dan syarat tambahan pada jalur zonasi seperti penggunaan nilai akreditasi sekolah seperti yang ditemukan di Provinsi Jawa Tengah dan Bangka Belitung,” jelas Indraza Marzuki Rais.

3. PPDB Jalur Afirmasi 

Pada jalur afirmasi, Ombudsman menemukan salah satunya belum optimalnya sistem PPDB yang menyebabkan calon peserta didik terlempar dari jalur afirmasi seperti yang ditemukan di Provinsi Jawa Tengah.

Namun ditemukan juga bahwa tidak terpenuhinya kuota jalur afirmasi seperti yang ada di Lampung.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Terima Pengaduan PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi 

4. PPDB Jalur Perpindahan Orangtua/wali 

Indraza Marzuki Rais menyampaikan terdapat calon peserta didik yang menggunakan surat perpindahan wali yang baru dibuat pada saat tanggal pendaftaran PPDB seperti yang ditemukan di DI Yogyakarta.

5. PPDB Jalur Prestasi 

Ombudsman menemukan dugaan pemalsuan sertifikat prestasi calon peserta didik seperti yang ditemukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah serta belum adanya pengaturan mengenai kriteria prestasi non-akademik seperti yg terjadi di Jawa Tengah.

6. Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru dan Pendaftaran Ulang 

PPDB Online 2022 masih bermasalah dengan adanya pungutan liar berdalih sumbangan. 

Seperti Banten, NTB, Riau, NTT, Lampung, Jawa Barat, Bangka Belitung dan Maluku.

“Ada siswa titipan juga ditemukan di Provinsi Banten,” kata Indraza Marzuki Rais.

Yang juga banyak ditemui di sejumlah daerah, lanjut dia, adalah adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai dengan ketentuan rombel dalam standar nasional pendidikan (maksimal 36 rombel dalam setiap sekolah).

7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 

Dalam proses ini, permasalahan PPDB 2022 menjadi temuan khusus Ombudsman RI.

Ombudsman menemukan belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan di sebagian besar sekolah yang dihadiri 100 persen peserta didik baru.

“Padahal, pada saat bersamaan tercatat peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia dan di Jawa Barat khususnya,” ujar Indraza Marzuki Rais.

Selain itu, Ombudsman RI menemukan di Provinsi NTB masih terdapat pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa pungutan untuk OSIS, uang panjar Komite, pembangunan Masjid, dan pembelian seragam.

“Untuk ini setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman Perwakilan NTB, selanjutnya telah dilakukan pengembalian sejumlah uang pungutan tersebut kepada para orangtua/wali siswa,” jelas dia.

Ombudsman RI menemukan PPDB Online 2022 sarat maladministrasi dan telah disampaikan kepada Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama.

“Maka Ombudsman berharap data dan informasi yang disampaikan ini dapat dijadikan landasan dalam penyusunan kebijakan,” kata Indraza Marzuki Rais.

Sehingga melalui pengawasan tersebut, Ombudsman RI dapat memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik baik di pusat dan daerah sebagai bentuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam PPDB Online.