Sebelum AM ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung telah terlebih dahulu menetapkan status tersangka kepada lima orang. Di antaranya:
1. SJO yang diketahui merupakan oknum pensiunan Polri.
2. SYT yang diketahui sebagai oknum Kades Gunung Agung Lampung Timur.
3. SHN yang diketahui merupakan seorang oknum Kepala Satpol PP Lampung Timur.
4. RA yang juga merupakan seorang berprofesi sebagai notaris dan PPAT.
5. FBM yang diketahui sebagai seorang oknum juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.






