KIRKA – Musa Ahmad diingatkan evaluasi manajemen APBD Lampung Tengah agar tidak bernasib sama seperti Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Baca Juga: Bupati Meranti yang Sempat Viral Ditangkap KPK
Akademisi Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan M.Si, menyesalkan pendapat Musa Ahmad yang menyebutkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 212 Tahun 2022 menjadi penyebab berkurangnya anggaran perbaikan jalan di Lampung Tengah.
“Kita tahu bahwa (Menteri Keuangan) Bu Sri Mulyani sering mengekspos banyaknya dana pemerintah daerah yang masih mengendap, tidak bisa direalisasikan pemanfaatannya, banyak pemborosan, dan tidak tepat sasaran,” kata Dedy Hermawan di Bandar Lampung, Senin (8/5/2023) sore.
Menurut dia, Musa Ahmad terburu-buru dalam mengambil kesimpulan tersebut sehingga opininya menuai polemik di masyarakat dan Kementerian Keuangan RI.
“Sementara, kita memahami bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI, biasanya hasil dari review seluruh perencanaan dan realisasi anggaran pemerintahan daerah,” ujar dia.
Pakar Administrasi Negara ini meyakini hasil review APBD itu melatarbelakangi mengapa kemudian pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, melakukan pembatasan-pembatasan di dalam penggunaan anggaran melalui PMK Nomor 212 Tahun 2022.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah, tidak hanya Lampung Tengah, sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menilai PMK Nomor 212 Tahun 2022 menjadi penyebab anggaran perbaikan jalan di daerahnya berkurang.
Musa Ahmad mengatakan dengan adanya PMK Nomor 212 Tahun 2022 terkait DAU (Dana Alokasi Umum), pemerintah daerah memangkas anggaran infrastruktur perbaikan jalan hanya menjadi Rp40 miliar.
“(Pada) 2023 Kabupaten Lampung Tengah kemarin sempat hampir menganggarkan Rp200 miliar untuk perbaikan infrastruktur,” ujar dia.
Pemangkasan anggaran perbaikan infrastruktur itu, jelas Musa Ahmad, sebab PMK Nomor 212 Tahun 2022 merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengutamakan alokasi DAU ke bidang pendidikan dan kesehatan.
“Karena munculnya PMK 212 sehingga (anggaran) tersisa sekitar Rp40 miliar. Karena disarankan oleh Menteri Keuangan untuk mengalihkan fokus di bidang pendidikan dan kesehatan,” kata Musa.
Baca Juga: Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menjelaskan PMK Nomor 212 Tahun 2022 merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan DAU untuk tujuan strategis yang dapat meningkatkan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Dalam ketentuan itu disebutkan, bagian DAU yang ditentukan penggunaanya terdiri atas penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, alokasi bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
“Untuk sektor pekerjaan umum, ini termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah,” kata Yustinus, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: APBD Provinsi Lampung Harus Dibedah
Adapun teknis alokasi DAU untuk pekerjaan umum dijelaskan dalam Pasal 10 PMK Nomor 212 Tahun 2022.
Pasal itu menyebutkan, penggunaan DAU untuk pekerjaan umum merupakan pemanfaatan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.
Kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut ialah belanja pegawai, belanja honorarium, serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan.
“Jadi, tidak tepat kalau dikatakan PMK 212 menghambat. Justru mendorong penajaman dan peningkatan belanja infrastruktur di daerah,” ujar Yustinus.
Dedy Hermawan mengingatkan Bupati Lampung Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen APBD ketimbang mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut dia, polemik yang tidak produktif antarpemerintah sebaiknya tidak dipamerkan di hadapan publik.
“Kita ingat, dulu ada Bupati Meranti yang sekarang jadi tersangka korupsi. Dia protes terhadap Menteri Keuangan, tapi setelah dibongkar ternyata pemerintah daerahnya sendiri yang tidak efektif dalam mengelola anggaran,” kata Dedy Hermawan.
Musa Ahmad diingatkan evaluasi manajemen APBD Kabupaten Lampung Tengah.
“Kita mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi manajemen pembangunan dan anggarannya. Tunjukkan bahwa mereka sudah lebih maksimal,” ujar dia.
Kendala yang timbul di daerah akibat dari kebijakan pemerintah pusat, lanjut Dedy, sebaiknya diselesaikan melalui diskusi atau dialog.
“Tidak diekspos, tapi didiskusikan bersama Kementerian Keuangan dengan membawa data dan argumentasi prioritas pembangunan yang membutuhkan keleluasaan anggaran,” kata Dedy.
Dialog antarpemerintah ini diharapkan bisa memberikan feedback yang positif bagi daerah.
“Jangan terjadi lagi viral seperti Bima kemarin. Setelah dievaluasi ternyata pemerintah daerah yang tidak optimal memanfaatkan otonomi daerah,” tutup dia.
Baca Juga: ‘Lampung Dajjal’ Diksi Anak Muda Kritisi Kinerja Arinal-Nunik






