KIRKA – APBD Provinsi Lampung harus dibedah sebelum pemerintah pusat mengambil alih perbaikan infrastruktur ruas jalan di 15 kabupaten/kota.
Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Dedy Hermawan M.Si, mengatakan pengambilalihan kewenangan pemerintah daerah tersebut harus mempertimbangkan kebijakan otonomi daerah.
“Kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih perbaikan jalan rusak dari pemerintah daerah jangan instan karena ini menyangkut soal otonomi daerah,” ujar dia di Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung
Kebijakan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001 yang dilandasi oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004.
Pemerintah pusat memberikan daerah otonom hak, wewenang, dan kewajiban, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk perimbangan keuangan pusat dan daerah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
Aturan mengenai pengelolaan keuangan secara desentralisasi tersebut telah ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Dedy Hermawan, pengambilalihan perbaikan ruas jalan di 15 kabupaten/kota tentunya mengurangi beban keuangan daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Sehingga, APBD Provinsi Lampung harus dibedah terlebih dahulu untuk menghindari penyalahgunaan anggaran ke depannya.
“Bebannya berkurang, tapi di sisi lain, kemungkinan mereka memainkan anggaran untuk kepentingan yang menyimpang,” kata dia.
Baca Juga: Musa Ahmad Diingatkan Evaluasi Manajemen APBD Lampung Tengah
“Saya khawatir ada kejahatan-kejahatan anggaran yang disembunyikan yang justru tidak terpantau, dan pemerintah provinsi senang dengan pengambilalihan ini,” lanjut Dedy Hermawan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, membedah rincian anggaran pembangunan jalan melalui APBD Provinsi Lampung dan APBN.
Melalui akun Instagramnya, @smindrawati, merilis rincian anggaran pembangunan jalan, baik tol maupun non-tol di Lampung, termasuk sumber pendanaannya.
“Tahukah kamu berapa jumlah APBN dan APBD serta instrumen Keuangan Negara yang dialokasikan untuk pembangunan jalan di Lampung dan Sumatera?” Kata Sri dikutip dari Instagramnya, Minggu (7/5/2023).
Secara garis besar, anggaran pembangunan jalan bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
APBN
- Belanja Kementerian/Lembaga PUPR sebesar Rp588,7 Miliar
Belanja kementerian/lembaga (K/L) PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional 2023 dialokasikan Rp588,7 miliar dan sudah terealisasi Rp81,6 miliar hingga 2 Mei 2023.
“Realisasi tahun 2022 sendiri mencapai Rp508,1 miliar,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
- DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Jalan Tahun 2023 sebesar Rp402,44 Miliar
Ada transfer dana dari Pusat ke Pemda untuk pembangunan jalan atau DAK Fisik 2023 provinsi/kabupaten/kota seluruh Lampung sebesar Rp402,44 miliar untuk jalan sepanjang 231,9 km.
- Tol Trans Sumatera yang melintasi Provinsi Lampung sebesar Rp48,27 T
Ada dua ruas jalan tol yang melintasi Provinsi Lampung yakni:
– Bakauheni-Terbanggi Besar (140 km) dengan anggaran dari dukungan pemerintah dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar Rp2,2 triliun dan Jaminan Pemerintah Rp22,09 triliun.
Selain itu, anggaran pembebasan lahan oleh LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Rp3,75 triliun.
– Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (189 km) dengan anggaran dari PMN Rp4 triliun dan Jaminan Pemerintah Rp14,37 triliun.
Anggaran pembebasan lahan oleh LMAN sebesar Rp1,86 triliun.
Beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera ini tak cuma melintasi Provinsi Lampung, tapi juga masuk wilayah Sumatera Selatan.
APBD seluruh pemda di Lampung.
Menkeu mengungkap anggaran Untuk Program Penyelenggaraan Jalan APBD 2023 Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Lampung mencapai Rp2,16 triliun.
Sementara, anggaran jalan di Provinsi Lampung sendiri mencapai Rp886,8 miliar.
Secara keseluruhan, anggaran jalan di seluruh pemda di Lampung mencapai Rp3,04 triliun.
Berdasarkan APBD Tahun 2023 Provinsi Lampung, belanja infrastruktur jalan di provinsi ini cuma mencapai Rp72,44 miliar.
Total anggaran itu tak sampai satu persen dari total anggaran belanja Lampung yang mencapai Rp7,38 triliun.
Sementara, Pemerintah Provinsi Lampung mengakui tahun ini akan melakukan perbaikan beberapa ruas jalan prioritas yang berdampak pada perekonomian.
Yakni, Ruas Kota Gajah – Simpang Randu, Ruas Simpang Randu – Seputih Surabaya dan Ruas Seputih Surabaya – Sadewa.






