KIRKA – Kemenkes RI menerbitkan metode pengelolaan vaksin kedaluwarsa dan limbah vaksinasi lewat buku Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga yang diterbitkan pada 2021 lalu.
Baca Juga : Budi Gunadi Sadikin Dorong Percepatan Booster Cegah Vaksin Kedaluwarsa
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berencana memusnahkan vaksin kedaluwarsa di gudang penyimpanan daerah.
“Dan arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan dengan aturan yang berlaku dan didampingi BPKP, Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga lebih transparan dan terbuka,” kata dia pada Selasa, 31 Mei 2022, dalam konferensi pers virtual.
Menurut Wakil Ketua IDI Wilayah Provinsi Lampung, dr Boy Zaghlul Zaini, pemusnahan vaksin kedaluwarsa merupakan hal baru di masa pandemi Covid-19.
“Saya belum tahu, belum pernah lihat saya, selama ini kan belum pernah ada vaksin kedaluwarsa,” ujar dia ketika dihubungi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, menyampaikan vaksin kedaluwarsa akan dikembalikan ke pusat.
“Tidak ada pemusnahan, dalam bentuk utuh dikembalikan ke Kemkes,” kata dia.
Metode pengelolaan vaksin kedaluwarsa dan limbah vaksinasi dalam buku pedoman yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI merujuk pada aturan Organisasi Kesehatan Dunia PBB atau World Health Organization (WHO).
Baca Juga : Menkes Umumkan Transisi Indonesia Menuju Endemi Covid-19
Pedoman yang diterbitkan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyebutkan jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan vaksinasi adalah syringe dan jarum, sisa vaksin, botol vaksin/ampul/vial, swab alkohol, masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD) lainnya.
Adapun tahapan pengelolaan limbah vaksinasi sebagai berikut:
a. Menyiapkan plastik kuning, tempat sampah dan safety box, botol khusus/jerry-can.
b. Melapisi tempat sampah dengan plastik kuning atau plastik lain dengan label/logo limbah medis/infeksius.
c. Masukkan syringe dan jarum ke dalam safety box/botol/jerry-can.
d. Masukkan limbah botol vaksin/ampul/vial, alkohol swab, masker, sarung tangan, APD lainnya ke dalam plastik kuning atau plastik lain dengan label/logo limbah medis/infeksius.
e. Cairan sisa vaksin yang masih berada di dalam botol vaksin/ ampul/vial menjadi kategori limbah dan dimasukkan dalam plastik kuning atau plastik lain dengan label/logo limbah medis/infeksius.
f. Menempatkan limbah medis/infeksius yang ada di fasyankes dan seluruh pos pelayanan vaksinasi di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang dilengkapi dengan lemari pendingin (suhu < 0 derajat Celcius) bila menyimpan lebih dari 48 jam.
g. Pengangkutan limbah medis/infeksius ke TPS limbah B3 (TPSLB3) dilakukan secara hati-hati sehingga tidak terjadi tumpahan atau ceceran.
h. Pengolahan limbah medis vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan beberapa alternatif, yaitu:
* Mengolah limbah medis vaksinasi bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah B3 berizin.
* Mengolah limbah medis vaksinasi COVID-19 menggunakan insinerator/autoclave/microwave milik fasyankes yaitu RS.
* Untuk daerah yang tidak terjangkau perusahaan pengangkut dan pengolah limbah B3, dapat dilakukan penguburan dengan konstruksi sesuai PermenLHK P.56/2015 (ukuran minimal 1 m3) dan berkoordinasi dengan DLH/pihak berwenang setempat.
* Melakukan pencatatan dalam logbook TPSLB3 dan pelaporan pengelolaan limbah medis vaksinasi sebagai bagian dari pelaporan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
* Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi bertanggung jawab dalam pembinaan pengelolaan limbah medis vaksinasi Covid-19.






