KIRKA – Menkes setuju pemda angkat tenaga honorer kesehatan menjadi ASN dengan status PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah untuk membuka formasi di tahun 2022-2023.
“Disetujui untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau PPPK,” kata Gunadi dalam keterangan persnya melalui YouTube Kementerian Kesehatan pada Minggu, 1 Mei 2022.
Baca Juga : Pemerintah Percepat Vaksinasi COVID-19 Berbasis Risiko
Menurut dia saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara Menkes, Mendikbudristek, Menteri PANRB, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Budi Gunadi menyampaikan kebijakan itu merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan sesuai arahan Presiden RI.
Per tanggal 29 April 2022 sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter.
Kemudian 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.
Serta 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
Baca Juga : Jokowi Minta Menkes Turunkan Biaya Tes PCR
Menkes setuju pemda angkat tenaga honorer kesehatan menjadi ASN dengan harapan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK.
”Para tenaga honorer kesehatan yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkas dia.






