Mengenal Psikotropika Yang Buat Jaksa Lampura Jadi Tersangka

Mengenal Psikotropika Yang Buat Jaksa Lampura Jadi Tersangka
Ilustrasi Psikotropika. Foto: Istimewa

Dan berdasarkan tingkat risiko kecanduan yang dihasilkan, Psikotropika ini dibagi menjadi empat golongan, diantaranya:

Obat Psikotropika Golongan 1
Psikotropika golongan satu merupakan obat-obatan dengan daya adiktif yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan.

Selain itu, obat-obatan psikotropika golongan ini masuk dalam obat terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenakan sanksi hukum. Psikotropika golongan satu contohnya adalah Ekstasi, STP, dan LSD.

Obat Psikotropika Golongan 2
Psikotropika golongan dua merupakan obat-obatan yang memiliki risiko ketergantungan di bawah psikotropika golongan satu.

Obat yang masuk dalam golongan ini biasa digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit, sehingga jika penggunaan psikotropika golongan dua tidak sesuai dengan resep dokter dapat menimbulkan kecanduan. Psikotropika golongan dua contohnya adalah Sabu, Amfetamin, Ritalin, dan Metilfenidat.

Obat psikotropika golongan 3
Psikotropika golongan tiga merupakan obat-obatan dengan daya adiktif sedang dan umumnya digunakan untuk penelitian dan pengobatan.

Psikotropika golongan tiga contohnya adalah pentobarbital, flunitrazepam, buprenorsina, dan lumibal.

Obat psikotropika golongan 4
Psikotropika golongan empat merupakan obat-obatan dengan daya adiktif ringan yang biasanya digunakan untuk pengobatan.

Psikotropika golongan empat contohnya adalah diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang, dan obat tidur.