Kirka – Upaya bersih-bersih praktik rasuah dalam program bantuan sosial terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan.
Kali ini, giliran seorang pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diseret ke sel tahanan.
Penyidik Kejari menetapkan Raden Arry Swaradhigraha (32), seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadiguna (BSPS) atau yang lazim dikenal sebagai program bedah rumah tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Waykanan, Mahmuddin, mengonfirmasi penahanan tersebut.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan ASN asal Bandung tersebut.
“Benar, penyidik resmi menetapkan Saudara RAS selaku PPK sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Yang bersangkutan langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Waykanan,” tegas Mahmuddin, Jumat, 6 Februari 2026.
Modus
Kasus ini bermula dari pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Waykanan yang menelan anggaran APBN cukup fantastis, yakni sebesar Rp38 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, aroma penyimpangan mulai tercium.
Penyidik menemukan bahwa tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk merekayasa Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Modus itu membuat harga material menjadi tidak kompetitif.
Akibat permainan harga yang dikondisikan sejak awal tersebut, masyarakat penerima manfaat dirugikan karena tidak mendapatkan material dengan harga termurah dan kualitas terbaik.
Padahal, hal itu telah diatur tegas dalam Surat Edaran Dirjen Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022.
“Ada pengondisian HPS. Dampaknya fatal, terjadi kebocoran uang negara yang semestinya dinikmati masyarakat dalam bentuk kualitas bangunan yang maksimal,” ujar Mahmuddin.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Waykanan, Jhoni Saputra, membeberkan hitung-hitungan kerugian akibat ulah tersangka.
Berdasarkan audit Inspektorat, negara dirugikan hingga Rp2.583.037.000.
Meski demikian, pihak kejaksaan telah berhasil menyelamatkan sebagian uang negara.
“Kami telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp482 juta lebih dari pihak terkait,” ungkap Jhoni.
Atas perbuatannya, Raden Arry dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 KUHP 2023 juncto UU Tipikor, serta pasal subsider terkait penyalahgunaan wewenang.
Ancaman hukuman berat kini menanti sang pejabat muda tersebut.
Sekadar informasi, penahanan Raden Arry bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, Kejari Waykanan telah lebih dulu memenjarakan 2 orang lainnya, yakni Andri Wijaya (Koordinator Kabupaten BSPS) dan Indra Franenzi Rimarza (penyuplai material besi).
Penahanan PPK ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam membongkar mafia bantuan sosial hingga ke akarnya.






