KIRKA – MA surati PT Tanjungkarang urusan eksekusi gugatan Babay Chalimi, berdasarkan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Robinson Pakpahan pada 3 Juni 2022 lalu.
Baca Juga : MA Dipandang Responsif Soal Perkara Babay Chalimi
PT Tanjungkarang melalui Bontor Aruan selaku Humas, membenarkan adanya surat dari MA RI tersebut yang juga sudah diterima oleh pihaknya.
Dimana saat ini, surat yang berkaitan dengan permohonan pelaksanaan eksekusi gugatan Babay Chalimi versus Kohar Wijaya itu, telah pula diteruskan oleh PT Tanjungkarang kepada Ketua PN Tanjungkarang.
“Benar Pengadilan Tinggi sudah menerima surat dari Mahkamah Agung itu, dan Ketua Pengadilan Tinggi juga sudah meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menindak lanjuti surat itu, untuk melaksanakan eksekusi tersebut,” jelas Bontor kepada KIRKA.CO, Senin 25 Juli 2022.
Surat yang dikirim oleh Mahkamah Agung RI itu tercatat dengan nomor 1660/PAN/HK.02/6/2022, tertanggal 29 Juni 2022, dengan perihal penundaan eksekusi, dan ditanda tangani oleh Ridwan Mansyur selaku Panitera MA RI.
Yang diinformasikan, penerbitan surat itu adalah buntut pengaduan dari Robinson Pakpahan selaku kuasa hukum Babay Chalimi, berkenaan dengan eksekusi yang tak kunjung dilaksanakan terhadap penetapan dengan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk.

Dimana dalam penetapannya, eksekusi akan dilaksanakan pada beberapa objek diantaranya tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Bandar Lampung, serta tanah dan bangunan bekas Restoran Koharu di Telukbetung, Bandar Lampung.
Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Taman Patra X Nomor 3 Jakarta Selatan, serta tanah dan bangunan di kompleks Perumahan BTN III Way Halim, Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.
Serta aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Selat Malaka V Nomor 26 Panjang Selatan, dan tanah berikut bangunan berupa gedung kantor PT SBB yang kini menjadi kantor galangan kapal PT Daya Radar Utama di Jalan Raya Srengsem, Kilometer 12 Panjang, Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui, persoalan eksekusi itu sendiri berkaitan dengan perkara gugatan Babay Chalimi versus Kohar Wijaya alias Athiam di 2002 lalu, dimana keduanya terlibat dalam perebutan kepemilikan beberapa aset dan perusahaan bernama PT Sumber Batu berkah.
Yang pada akhirnya dalam putusannya, Pengadilan memenangkan Babay Chalimi dengan pula menetapkan eksekusi terhadap beberapa objek yang disengketakan pada gugatan tersebut di 2019 lalu.
Dan selanjutnya penetapan eksekusi itu terhambat untuk dilaksanakan, lantaran muncul perlawanan bantahan dari seorang yang mengklaim sebagai pemilik salah satu objek dalam penetapan eksekusi bernama Handayanti.
Baca Juga : Farhat Abas Hadiri Aanmaning Permohonan Eksekusi Babay Chalimi
Sementara sampai saat ini, PN Tanjungkarang sendiri sudah dua kali melaksanakan jadwal Aanmaning terhadap permohonan eksekusi tersebut, yang sudah dimulai sejak 11 Juli 2022 kemarin.
Dan terhadap perlawanan dari Handayanti terkait penetapan eksekusi itu pun, kini tengah berproses di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam tahap Peninjauan Kembali.






