LBH Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan di BPN Bandar Lampung

Kirka.co
Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandar Lampung. Foto Istimewa

Indra menjelaskan, dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Pers juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dan sesuai yang diatur dalam Pasal 4, Kemerdekaan pers juga telah dijamin sebagai hak asasi warga negara, dimana pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

LBH Bandar Lampung memperingatkan kepada masyarakat, bahwa Undang-undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Baca Juga : Oknum Jaksa Diduga Intimidasi Wartawan, Ini Klarifikasinya

Dan di dalam Pasal 18 Undang-undang tentang Pers tertera aturan yang jelas, yang berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

Baca Juga : AJI: Polisi Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis Metro TV Lampung 

Dapat dikenakan dengan hukuman Pidana penjara paling maksimal selama 2 tahun, atau dikenakan hukuman Pidana denda dengan ketentuan paling banyak Rp500 juta.