Indra menambahkan masyarakat harus memahami bahwa kebebasan Pers seluruhnya telah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Berdasarkan Pasal 2, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” jelas Indra.
Dalam siaran Persnya, LBH Bandar Lampung kembali menegaskan, bahwa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6, Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, dan menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.






