LBH Pers Lampung Sayangkan Ungkapan Karomani Sebut Media Hakim Jalanan

LBH Pers Lampung Sayangkan Ungkapan Karomani Sebut Media Hakim Jalanan
Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra. Foto: Istimewa

Apalagi jika dasar sebuah pemberitaan dikutip dari fakta-fakta persidangan, yang tentunya sudah dapat dipertanggung jawabkan kebenaran sumbernya, atau pun kevalidan data yang disajikan di muka sidang.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Karomani Ngaku Lakukan Gratifikasi

“Yang pasti, terhadap apapun bentuk pemberitaan yang diambil oleh Jurnalis jika sudah dengan cara yang baik, dengan proses yang baik, dengan SOP yang sudah benar, maka terhadap isi pemberitaannya jika ada pihak tidak berkenan sudah ada mekanismenya sendiri, yakni Hak Jawab atau Hak Koreksi,” jelasnya.

Bangkit melanjutkan, terhadap sebutan bahwa Media sebagai Hakim Jalanan oleh Karomani di dalam nota pembelaan pribadinya, tidaklah sepantasnya dikemukakan. Apa lagi dikatakannya bermuatan fitnah.

Sebab menurutnya proses persidangan yang diliput oleh para Jurnalis, sudah dinyatakan oleh Hakim terbuka dan dibuka untuk umum. Maka sah-sah saja bila pemberitaan termuat dari berbagai sudut pandang, yang dalam konteks dikutip sesuai dengan fakta persidangan.

“Maka jika dikatakan ada penyampaian pemberitaan itu (peliputan persidangan) yang dikatakan sepihak, yang disebut pemberitaan itu adalah fitnah, saya rasa itu ya kurang pas. Ketika persidangan itu dinyatakan dibuka untuk umum, maka sah-sah saja semua jurnalis memuat berita sesuai dengan angel atau sudut pandangnya masing-masing yang dianggap menarik, asal tetap berkesesuaian dengan data dan fakta di persidangan,” urainya.

LBH Pers menyarankan kepada Karomani, agar dirinya dapat menyampaikan seluruh keberatannya kepada Kuasa Hukumnya, supaya dapat dimuat dan tersampaikan dengan baik dalam kemasan sebuah berita.

Baca Juga: M Basri dan Heryandi Minta Lepas Dari Tuntutan Jaksa

Sebab, seluruhnya sudah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-undang Pers, demi menjunjung tinggi kebebasan Pers di Nusantara. Jika merasa tak terima dengan muatan suatu berita, Terdakwa dalam menyampaikannya melalui Hak Jawab atau lun Hak Koreksi.

“Dan sejauh ini, saya juga tidak melihat adanya keberatan atu komplain dari Kuasa Hukum Terdakwa terkait pemberitaan di persidangan ini. Idealnya kalau ada keberatan dari Terdakwa sudah seharusnya minta disampaikan oleh para Penasihat Hukumnya melalui mekanisme yang sudah diatur,” pungkas Bangkit.