KIRKA – LBH Pers Lampung sayangkan ungkapan Karomani sebut Media Hakim Jalanan, yang tertuang dan dibacakannya dalam nota pembelaan pribadinya, pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga: Terdakwa Karomani Sebut Media Hakim Jalanan
Dalam pledoinya tersebut, Karomani selaku Terdakwa berucap bahwa saat ini ia dan keluarga tertekan secara psikologis, salah satunya lantaran bermacam pemberitaan yang termuat di berbagai platform media.
Yang menurutnya, beberapa muatan berita itu berisikan fitnah dan tak berimbang, karena hanya memuat keterangan dari Jaksa tanpa mengutip bantahannya, yang dianggapnya hanya berisikan keterangan sebelah pihak.
Atas apa yang disampaikan soal istilah Media sebagai Hakim Jalanan oleh Karomani pada nota pembelaannya itu, LBH Pers Lampung sangat menyayangkannya.
Terlebih diketahui Karomani merupakan seorang Mantan Pejabat Publik dengan status Rektor, yang seharusnya ia telah memahami hal-hal tentang proses pemberitaan, serta mengerti cara untuk menyampaikan bantahannya secara baik.
Baca Juga: Pledoi Karomani Sampaikan Atensinya kepada KPK
“LBH Pers menyayangkan apa yang telah disebutkan di dalam nota pembelaan Terdakwa yang berucap Media sebagai hakim jalanan, sebab dirinya kan mantan pejabat publik yang sudah seharusnya memahami konsep pemberitaan khususnya di dalam proses persidangan, dan mengerti soal maksud kebebasan pers dalam memberitakan suatu perkara,” ucap Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra.
Dalam kesempatan ini, LBH Pers Lampung pun kembali mengingatkan kepada masyarakat khususnya para Pejabat Publik. Dalam penyampaian keberatannya terhadap sebuah berita, dapat dilakukan dengan mekanisme yang memang telah diatur di dalam Undang-undang.






