Hukum  

M Basri dan Heryandi Minta Lepas Dari Tuntutan Jaksa

M Basri dan Heryandi Minta Lepas Dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa dugaan suap Unila atas nama Heryandi dan M Basri, usai jalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 2 Mei 2023. Foto: Eka Putra

KIRKAM Basri dan Heryandi kompak minta lepas dari tuntutan Jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b (kecil) UU Tipikor, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terdakwa Karomani Sebut Media Hakim Jalanan

Hal itu tertuang dalam nota pembelaan kedua Terdakwa perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tersebut, yang dibacakan di gelaran sidang lanjutan, pada Selasa 2 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Melalui tim kuasa hukumnya, M Basri dan Heryandi kompak menolak sangkaan perbuatan yang dinilai oleh Jaksa memenuhi unsur yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b (kecil).

Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Muhammad Basri dan Heryandi, pun menyatakan bahwa, perbuatan keduanya tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama, dan menegaskan diperbuatnya secara berdiri sendiri.

“Mengenai unsur Pasal 12 huruf b, yaitu melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yang mana unsur ini tidak terpenuhi dalam diri Terdakwa M Basri selaku Ketua Senat Unila,” ucap Kuasa Hukum M Basri, Chandra Muliawan.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Karomani Ngaku Lakukan Gratifikasi

“Maka berdasarkan apa yang dimaksud dengan deelneming mengenai “Turut Melakukan” yang mengharuskan masing-masing pelaku memenuhi seluruh kualitas-kualitas dalam delik (in casu Pasal 12 huruf b), maka mengenai penerapan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 kepada diri Terdakwa M Basri tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan,” lanjutnya.