Hukum  

M Basri dan Heryandi Minta Lepas Dari Tuntutan Jaksa

M Basri dan Heryandi Minta Lepas Dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa dugaan suap Unila atas nama Heryandi dan M Basri, usai jalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 2 Mei 2023. Foto: Eka Putra

Maka dalam pledoinya kali ini, Muhammad Basri meminta Majelis Hakim agar dapat memutuskan, diantaranya:

1. Menyatakan Muhammad Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Ketentuan Pasal Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Basri dan Heryandi Dituntut 5 Tahun Bui di Perkara Suap Unila

2. Melepaskan Muhammad Basri dari segala Tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

3. Menyatakan Barang Bukti dengan Nomor BB 17 dan BB 192, dikembalikan kepada Terdakwa M Basri segera setelah putusan dibacakan.

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk Mengeluarkan Terdakwa Muhammad Basri dari Tahanan, setelah Putusan dibacakan.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sementara Heryandi melalui tim kuasa hukumnya dalam nota pembelaannya, berucap bahwa dirinya mengakui segala kesalahannya, namun tidak bersedia dijatuhi hukuman dengan jeratan Pasal 12b UU Tipikor.

Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakannya terbukti bersalah, melakukan perbuatan sesuai dengan unsur yang diatur dan diancam pada Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

“Bahwa Terdakwa Heryandi tidak memenuhi pasal 12 huruf b, berdasarkan fakta surat tuntutan Penuntut Umum perbuatan Terdakwa, halaman 651 baris pertama, halaman 652 baris, halaman 657, halaman 658, halaman 659, halaman 664, halaman 668. Secara umum menyatakan Terdakwa Heryandi tidak memiliki kewenangan dalam penentuan Penerimaan Mahasiswa Baru, sehingga lebih tepat Pasal 11,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa Heryandi, Sopian Sitepu.

Dan pada pledoinya ini, Heryandi memohon Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang agar dapat memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Heryandi tidak terbukti melakukan tindak pidana suap Penerimaan Mahasiswa Baru jalur SBMPTN dan SMMPTN (mandiri), tahun ajaran 2022 bersama-sama dengan Karomani sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.

2. Menyatakan Terdakwa Heryandi tidak dapat didakwa dan dituntut dengan Pasal 65 KUHP, dikarenakan perbuatan penerimaan uang sejumlah Rp630 juta jalur SBMPTN dan Rp150 juta jalur SMMPTN (Mandiri), merupakan perbuatan sejenis, namun bukan kejahatan yang berbeda.

3. Menyatakan Terdakwa Heryandi lebih tepat dikenakan pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.