“Coklit dilakukan dari rumah ke rumah dengan proses interview,” kata Agus Riyanto.
Proses pemutakhiran data pemilih ini akan semakin memudahkan KPU untuk mengolah data pemilih Pemilu 2024.
Terutama mendata pemilih dari kelompok rentan dan memetakan TPS Khusus.
Agus Riyanto menjelaskan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 sudah mengatur ketentuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan proses penyusunan data pemilih untuk lokasi TPS Khusus.
Seperti di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Rumah Sakit, dan Panti Sosial.
“Untuk kelompok rentan seperti disabilitas tidak perlu ada TPS Khusus karena mereka menyebar di berbagai tempat,” jelas Agus Riyanto.
Baca Juga: Pemilih Disabilitas Bandar Lampung Menolak Diistimewakan
Dia mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan pendekatan kepada kelompok disabilitas agar terdata oleh KPU.
“Untuk hal-hal yang khusus mungkin diperlukan surat keterangan sehat (disabilitas). Nanti dia terdaftar sebagai disabilitas apa, tercatat oleh petugas Pantarlih,” pungkas dia.






