“Proses pendataan pemilih basisnya adalah KTP Elektronik, dan itu yang harus kita pegang sebagai penyelenggara pemilu,”kata Agus.
KPU Lampung tidak mengakomodir pemilik Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik atau Suket sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU 7/2022 disebutkan bahwa pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
Agus Riyanto menjelaskan proses pendataan pemilih berbasis KTP Elektronik secara de jure bukan de facto.
“Karena ada juga yang KTP domisilinya di A, tapi pemiliknya berdomisili di B. Maka kita berpedoman pada domisili di KTP Elektronik,” ujar dia.
Saat ini, lanjut Agus, KPU Lampung hanya akomodir pemilih ber-KTP Elektronik dalam penyusunan daftar pemilih dan syarat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tapi kita masih menunggu juga PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura),” kata dia.
Anggota KPU Kota Metro Periode 2014-2019 ini menjelaskan kriteria pemilih, selain DPT dan DPTb, ada juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki KTP Elektronik, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“Dia menggunakan KTP Elektronik, kalau regulasi tidak menyebutkan Suket, kita mengikuti regulasi. Maka basisnya adalah KTP Elektronik,” pungkas dia.
Baca Juga: Mencari Anggota Parpol di Bandar Lampung Bak di Hutan Belantara






