KPU Belum Terima Rencana Pendaftaran 9 Partai Nasional

KPU Belum Terima Rencana Pendaftaran 9 Partai Nasional
Komisioner KPU RI Idham Holik (depan) bersama August Mellaz (belakang) pada Konferensi Pers Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Kamis (11/8). Foto: Instagram @kpu_ri

KIRKA – KPU belum terima rencana pendaftaran 9 partai nasional hingga hari kesebelas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan dari total 42 partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol, 23 partai telah melakukan pendaftaran, 10 partai dalam konfirmasi akan melakukan pendaftaran dan 9 partai belum mengajukan rencana pendaftaran.

Hal senada disampaikan oleh komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik, memasuki hari kesebelas tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU kembali kedatangan satu partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya.

“Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) datang pada pukul 14.11 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata dia pada Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Kamis, 11 Agustus 2022.

“PKR telah mendaftar dan hasil pemeriksaan kami terhadap dokumen, PKR kami berikan kesempatan melengkapi sampai akhir pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” lanjut Idham Holik.

Sehingga pada hari kesebelas pendaftaran, ada 23 partai yang mendaftar, 17 partai dinyatakan lengkap dokumennya, dan 6 partai sedang melengkapi dokumennya.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Gugah Pengawasan Partisipatif Pemuda di Pemilu 2024 

Total ada 42 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal di Aceh yang sudah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol).

Dan KPU belum terima rencana pendaftaran 9 partai nasional yang telah memiliki akun Sipol.

Yaitu Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Kedaulatan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.

Sementara 10 partai politik lainnya telah mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU mulai Jumat-Minggu dari pukul 08.00-16.00 Wib.

Jumat 12 Agustus 2022: 

Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 09.00 Wib, Partai Buruh pukul 13.00 Wib, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 Wib, Partai Republik pukul 14.15 Wib, Partai Ummat pukul 15.00 Wib, Partai Indonesia Bangkit Bersatu pukul 16.00 Wib.

Sabtu, 13 Agustus 2022: 

Partai Republik Satu pukul 15.35 Wib.

Minggu 14 Agustus 2022: 

Partai Pandu Bangsa 16.00 Wib, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) 16.00 Wib, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00 Wib.