APH  

KPK Wanti-wanti Pengacara Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua

KPK Wanti-wanti Pengacara Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK wanti-wanti pengacara terkait kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Alasannya, KPK sampai sekarang belum menerima informasi yang sahih dari tenaga medis tentang kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe dinyatakan tidak hadir dalam panggilan kedua kalinya selaku tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak prima.

Penyampaian soal kondisi kesehatan serta ketidakhadiran tersebut disampaikan Stefanus Roy Rening selaku pengacara dari Lukas Enembe.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Ada Rekayasa Politik

”Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua. Namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 27 September 2022.

”Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud,” timpal Ali Fikri.

Karena hal ini, lanjut Ali Fikri, KPK mengingatkan Stefanus Roy Rening agar menjadi pihak yang mempunyai peran sebagai perantara yang baik antara KPK dengan Lukas Enembe selaku pengacara.

Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Bermain Judi Gubernur Papua

”KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” beber Ali Fikri.

Stefanus Roy Rening diingatkan bahwa publik mengetahui berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK dengan alasan kondisi kesehatan.

”Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya. KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice,” tegas Ali Fikri.