KPK Respons Kabar Duka Achmad Junaidi Sunardi

KPK Respons Kabar Duka Achmad Junaidi Sunardi
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa.

Ia divonis sebagai penerima suap dari Mustafa dan saat itu dituntut oleh Ali Fikri saat bertugas sebagai JPU KPK atas persidangan perkara tersebut.

Ali Fikri mengatakan, KPK secara kelembagaan belum menerima informasi dari pihak Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

KPK juga, lanjut dia, secara kelembagaan telah menuntaskan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum; mulai dari penyelidikan hingga proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

”KPK tidak menerima kabar duka dimaksud dari lapas, karena saat ini terpidana memang sudah menjadi warga binaan lapas. KPK sudah selesai eksekusi dan menyerahkan pembinaan sepenuhnya kepada lapas,” beber Ali Fikri.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Meninggal Dunia 

Achmad Junaidi Sunardi sebelumnya dilarikan oleh pihak Lapas Kelas IA Bandar Lampung ke rumah sakit pada 12 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

”[Diduga] karena ada penyumbatan jantung,” jelas Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Maizar saat dihubungi KIRKA.CO pada 13 Maret 2022.