Hukum  

KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei Politik di Kasus Bupati Kapuas

KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei Politik di Kasus Bupati Kapuas
Gedung KPK. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKAKPK periksa petinggi Lembaga Survei Politik di dalam proses Penyidikan atas kasus korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang juga anggota DPR Fraksi NasDem.

Informasi tentang KPK periksa petinggi Lembaga Survei Politik di kasus Bupati Kapuas dan istrinya itu diutarakan Kabag Pemberitaan KPK pada 27 Juni 2023 kemarin.

Mereka yang diperiksa itu ialah:

1. Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat.

2. Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia Erma Yusriani.

Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU

Keduanya dinyatakan menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK pada 26 Juni 2023 kemarin.

“Saksi hadir pada Senin, 26 Juni 2023,” terang Ali Fikri.

Kedua saksi ini, lanjutnya, dimintai keterangan oleh Penyidik KPK terkait dengan aliran uang dalam perkara Bupati Kapuas dan istrinya yang diduga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei.

“Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya,” bebernya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Terkait Loloskan Alat Komunikasi

Usai ditetapkan tersangka pada pada Selasa 28 Maret 2023 lalu, keduanya langsung ditahan.

Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Ben Bahat yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode: 2013-2018 dan 2018-2023, diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, diduga aktif cawe-cawe dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tersangkakan Bupati Kapuas dan Istrinya, Diduga Terima Suap