KIRKA – Salah satu aspek yang diduga terjadi dalam dugaan Pungli di Rutan KPK berkaitan dengan penggunaan alat komunikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam keterangannya kepada wartawan pada 23 Juni 2023 mengatakan, Tahanan KPK diduga mendapatkan keringanan atas penggunaan alat komunikasi di Rutan KPK.
Adapun dugaan pungutan liar di Rutan KPK yang diutarakan Nurul Gufron ini sedang ditangani KPK di tahap Penyelidikan.
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menambahkan bahwa dugaan Pungli yang terjadi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga: PPATK Dilibatkan Usut Penyelidikan Dugaan Pungli di Rutan KPK
Tetapi, katanya, sulit terdeteksi karena para korban Pungli tersebut memilih untuk tutup mulut.
“Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” terangnya.
Dia menegaskan, KPK sedang mengusut tuntas kasus Pungli tersebut tanpa pandang bulu.
“Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami.
Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat,” ujar dia.
Baca juga: Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK
Sebelumnya, Dewas KPK telah meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan Dewas KPK soal dugaan Pungli yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada 19 Juni 2023.






