KIRKA – KPK beberkan aturan untuk panggil saksi korupsi Unila yang tidak masuk berkas penyidikan.
Penjelasan ini diutarakan JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja untuk merespons pertanyaan seperti apa tindakan KPK melihat keterlibatan Mohammad Mukri seorang mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung yang tercatat sebagai pemberi gratifikasi sejumlah Rp400 juta kepada mantan Rektor Unila, Karomani sebagaimana diuraikan di dalam surat dakwaan.
Untuk diketahui, Mohammad Mukri dinyatakan memberi Rp400 juta dan diterima oleh dosen kontrak Unila yang merupakan orang kepercayaan Karomani pada tahun 2021.
Mualimin mengaku bahwa uang Rp400 juta dari Mukri berkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Selain sebagai pemberi gratifikasi, Mohammad Mukri yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas NU Blitar juga tercatat sebagai donatur pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center -gedung milik Karomani.
Meski dimuat dalam surat dakwaan, ternyata Mohammad Mukri tidak pernah diumumkan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Keterlibatan Mohammad Mukri dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang didakwakan JPU KPK kepada tiga orang terdakwa ini mengemuka dari kesaksian Mualimin dan disertai dengan dokumen barang bukti berupa kuitansi serta dokumen memuat informasi donatur gedung Lampung Nahdliyin Center.
Atas hal ini, Agus Prasetya Raharja mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan ke muka persidangan korupsi Unila ialah saksi yang sudah diperiksa disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dimuat dalam berkas perkara.
Baca juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila
Meski Mohammad Mukri tidak tercantum di dalam berkas perkara, kata Agus Prasetya Raharja, JPU KPK dimungkinkan untuk melakukan pemanggilan dengan aturan yang tersedia.
”Jadi kan, yang lazim kita hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas penyidikan.
Kalau itu nggak ada dalam berkas dan dirasa perlu, disepakati oleh majelis dan penasihat hukum dan terdakwa, maka kita sama-sama minta penetapan untuk menghadirkan saksi di luar berkas, itu hukum acaranya,” jelas Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang kepada wartawan pada 26 Januari 2023 kemarin.
Penjelasan Agus Prasetya Raharja ini muncul saat ditanyai wartawan mengenai adanya reaksi dari Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan yang bertanya kepada JPU KPK apakah Mohammad Mukri berstatus saksi dalam perkara korupsi Unila atau tidak.
Mendapat pertanyaan tersebut, JPU KPK yang hadir saat itu saling melihat satu sama lain.
JPU KPK kepada Lingga Setiawan mengatakan bahwa Mohammad Mukri tidak berstatus saksi di dalam berkas perkara.
Lingga Setiawan menanyai JPU KPK tentang keberadaan Mohammad Mukri seusai Lingga Setiawan mendengar penjelasan Mualimin tentang uang Rp400 juta yang diambilnya dari Mohammad Mukri atas perintah Karomani.
Mualimin sendiri diketahui dihadirkan JPU KPK untuk bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 kemarin.
Baca juga: Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila
Adapun tiga orang terdakwa dalam perkara korupsi ini ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.






