Hukum  

Kisruh Lelang Proyek FKIP UNILA, LCW: Ada Potensi Korupsi

Kisruh Lelang Proyek FKIP UNILA, LCW: Ada Potensi Korupsi
Lampung Corruption Watch. Foto: Eka Putra

Maka dari data yang didapat oleh pihaknya itu, LCW mendorong Aparat Penegak Hukum untuk dapat melihat lebih dalam terkait adanya potensi pelanggaran hukum, di dalam pelaksanaan proses lelang proyek rehabilitasi Gedung I FKIP UNILA tersebut.

Baca Juga: Proyek UNILA Disoal di Kejati Lampung

Diantaranya tentang kejanggalan dalam proses tender yang disebutkan dapat menunjukkan adanya potensi pelanggaran dalam tahapan tersebut.

Yang jika terbukti adanya manipulasi atau ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku, menurutnya hal ini dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan keabsahan penetapan pemenang tender.

“Selanjutnya dugaan maladministrasi dan alamat kantor fiktif, dimana adanya tuduhan mengenai maladministrasi dan penggunaan alamat kantor palsu itu dapat mencerminkan pelanggaran etika dan hukum dalam pengadaan proyek. Yang sebagai tindakan merugikan integritas proses lelang, serta dapat menjadi dasar untuk membatalkan keputusan penetapan pemenang,” imbuhnya.

Kemudian, terkait adanya sanggahan yang diajukan oleh beberapa peserta lelang, diaman hal tersebut dapat dilihat oleh APH sebagai petunjuk adanya ketidakpuasan terhadap hasil tender dan penetapan pemenang. Dan disebut, peristiwa itu dapat membuat dampak kurang baik pada legalitas proses lelang.

Selanjutnya, pihaknya mendapati informasi terkait ketidakadaan dukungan harga barang satuan dalam sanggahan, yang disebutnya hal itu dapat menjadi alasan untuk mempertanyakan ketepatan penawaran yang diajukan oleh pemenang tender.

“Jika penawaran tidak didukung dengan informasi yang memadai, hal ini bisa merugikan transparansi dan integritas proses lelang. Dan soal alamat Perusahaan yang tidak dapat ditemukan, harusnya dapat menjadi dasar untuk meragukan kelayakan Perusahaan. Informasi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran etika dan hukum Tipikor, dalam proses tender serta penetapan pemenangnya,” pungkasnya.