Hukum  

Ketua GMBI Teluk Pandan Disidang Selasa Depan

Ketua GMBI Teluk Pandan Disidang Selasa Depan
Ilustrasi pelanggaran Pasal ITE. Foto: Istimewa

KIRKA – Perkara ITE oknum Ketua GMBI Teluk Pandan disidang Selasa depan, pada 22 November 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Baca Juga: UU ITE Bukan Solusi Untuk Mempersoalkan Hasil Kegiatan Jurnalistik

Berkas perkara dugaan pelanggaran Pasal tentang ITE tersebut, resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran ke PN Gedongtataan, pada Kamis 17 November 2022 kemarin.

Yang terdaftar dengan nomor perkara 175/Pid.Sus/2022/PN Gdt, atas nama Terdakwa yaitu Zaidan, yang disebut dalam pemberitaan beberapa media online merupakan seorang oknum Ketua LSM GMBI di Kecamatan Teluk Pandan.

Ketua GMBI Teluk Pandan Disidang Selasa Depan
Tangkapan layar SIPP PN Gedongtataan, terkait perkara ITE atas nama Terdakwa Zaidan. Foto: Eka Putra

Dari data umum yang tercantum pada SIPP PN Gedongtataan dalam nomor perkara tersebut, terlihat sangkaan perbuatan dari Terdakwa yang pada akhirnya menyeretnya ke meja hijau.

Dimana berawal pada Desember 2021 lalu, bermula dari sebuah pemberitaan di media online yang memuat adanya penangkapan pelaku pemerasan oleh Kepolisian, yang diduga merupakan oknum anggota LSM GMBI.

Baca Juga: Laporan Produk Jurnalistik Tak Lagi Ditangani Polisi

Melihat isi berita tersebut, Terdakwa pun merasa keberatan dan tak menerima lantaran menurutnya para pelaku sudah tak aktif lagi sebagai anggota GMBI.

Yang kemudian, bukannya melakukan hak jawab seperti mekanisme yang sudah diatur di dalam Undang-undang Pers, ia malah berinisiatif merekam video merespons pemberitaan tersebut.

“Kami khususnya LSM GMBI Se-Lampung. Tolong atas pemberitaan Media online baik cetak, tolong di cabut kembali pemberitaan itu karena itu beban bagi kami, dan akan mencoreng nama baik LSM GMBI. tolong di cabut, karena itu bukan anggota LSM GMBI yang aktif. Apabila pemberitaan tersebut tidak dicabut maka kami LSM GMBI akan bertindak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, dan akan benturan dengan LSM GMBI,” kata Terdakwa dalam Video, sesuai dengan yang tercantum dalam data umum SIPP PN Gedongtataan.

Video dengan durasi singkat ini pun akhirnya menyebar di grup whatsapp dan kalangan Wartawan di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga: Alamat Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung

Dan berbuntut panjang lantaran dianggap sebagai sebuah unggahan bernada provokatif, yang juga membuat timbulnya rasa takut, serta terancamnya kebebasan Pers.

Maka atas perbuatan yang disangkakan dilakukan olehnya itu, Zaidan pun kan segera diadili dengan didakwa menggunakan empat dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 28 ayat (2), atau Pasal 27 ayat (4), Juncto Pasal 45 A ayat (2), Undang-undang nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Atau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.