Keterwakilan Perempuan Ibarat Berkah Tersembunyi

Keterwakilan Perempuan Ibarat Berkah Tersembunyi
Keterwakilan perempuan di parlemen dan penyelenggara pemilu ibarat berkah tersembunyi. (Istimewa)

KPU mencatat keterwakilan perempuan pada Pemilu 2004 (11,24%); Pemilu 2009 (18,21%); Pemilu 2014 (17%); Pemilu 2019 (20,54%).

Namun, persoalan keterwakilan perempuan tidak hanya di partai politik, tapi juga di KPU dan Bawaslu.

Hurriyah mempertanyakan inkonsistensi kebijakan keterwakilan perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kenapa di dalam UU Pemilu, untuk partai politik sifatnya wajib menyertakan 30 persen kepengurusan dan caleg perempuan. Tetapi, di penyelenggara pemilu judulnya hanya memerhatikan?” Kata dia.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Lampung Menyoal Inkonsistensi Penyelenggara Pemilu

Menurut Hurriyah, frasa memperhatikan dalam bahasa hukum bermakna imperatif atau mengharuskan.

“Kalau undang-undang mengatakan memperhatikan, itu sifatnya harusnya wajib,” tegas dia.

Masalahnya, lanjut Hurriyah, di Indonesia interpretasi hukum bisa bermacam-macam.

“Di sinilah, menurut saya, peran penting KPU RI dan Bawaslu RI di dalam menyamakan perspektif soal afirmasi keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara,” jelas dia.

Hurriyah pun mendorong KPU dan Bawaslu untuk memperkuat kebijakan afirmasi dalam UU Pemilu lewat peraturan teknis.

“Artinya, KPU RI dan Bawaslu RI, masih punya ruang untuk mengatur lebih jauh bagaimana menerapkan kebijakan kuota keterwakilan perempuan,” pungkas dia.