Dulunya, Banama Tingang digunakan oleh leluhur suku dayak (Sanglang) sebagai sarana transportasi dalam ritual balian.
Baca juga: BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat
Terkait dengan sejumlah rencana penataan ruang Kota Palangka Raya, Indra menegaskan, BPN Kota Palangka Raya tentu akan memberikan pertimbangan teknis (Pertek) terkait penggunaan lahan dalam membangun sebuah kawasan.
“Sebab, fungsi sebuah kawasan tidak terlepas dari ketentuan yang berlaku dalam hal rencana tata ruang,” jelas Indra Gunawan.
Sebagaimana, Peraturan Wali Kota Palangka Raya No. 4 tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan palangka Raya.
Baca juga: BPN Depok dan Pemkot Amankan 1 Triliun Aset Daerah
ISI RAPAT PKKPR
Untuk diketahui, rapat Forum Penataan Ruang Kota Palangka Raya berlangsung di Komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya, tersebut membahas sejumlah hal, di antaranya rencana pembangunan Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilanjutkan dengan pembahasan perencanaan tempat parkir kawasan Bundaran Besar beserta ruang terbuka hijau termasuk, rencana kegiatan pembangunan RTNH termasuk JPO.
Dalam rapat tersebut terungkap lokasi rencana pembangunan rumah sakit Provinsi Kalimantan Tengah berada di atas lahan 813.913 m2, secara administratif berada di Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu.
Baca juga:KPK Beri Penghargaan BPN Kota Depok
Sedangkan, untuk lokasi rencana pembangunan ruang terbuka hijau dan lapangan parkir seluas 25.700 m2 berada di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, sejumlah perwakilan dinas di Kota Palangka Raya maupun stakeholder terkait. (ful/ign)






