Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain LPG 3 Kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horsepower.
Adapun Petani Sasaran LPG 3 Kg adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horsepower.
Kementerian ESDM meminta pemda mengawasi penggunaan LPG 3 Kg dan turut melakukan pengendalian di wilayahnya.
Baca Juga : Nirwan Didakwa Pungli Untuk Izin Di DPMPTSP Lampung
Pengguna gas elpiji bersubsidi di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi tidak diizinkan menggunakan LPG 3 Kg.
Seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las.






