KIRKA – Kementerian ESDM meminta pemda mengawasi penggunaan LPG 3 Kg atau elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 23 April 2022, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menyampaikan pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 Kg sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Warga Kasui Mengeluhkan Kelangkaan Gas LPG 3Kg
Dirjen Migas mengatakan permintaan itu telah disampaikan sebelumnya kepada 29 Gubernur, termasuk Provinsi Lampung, melalui SE Nomor: B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
SE ditujukan bagi daerah yang telah melakukan konversi minyak tanah ke elpiji.
“Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pesan Tutuka dalam SE tersebut.
Siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 pengguna elpiji bersubsidi adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.






