Hukum  

Kembali Dipanggil, Kadis Pendidikan Pemprov Lampung Sebelumnya Sudah Diwarning 3 Jaksa KPK

Kadis Pendidikan Pemprov Lampung
Kadis Pendidikan Pemprov Lampung, Sulpakar menundukkan kepalanya di hadapan Jaksa KPK didampingi Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan, Asep Jamhur ketika selasai diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

”Jangan sampai nanti keterangan bapak (Asep Jamhur) ini memakan diri bapak sendiri. Khusus juga untuk pak Sulpakar nantinya,” kata Jaksa KPK, Asril saat memeriksa Asep Jamhur.

”Benar ya pak. Bapak sudah disumpah loh,” kata Jaksa KPK, Muchamad Afrisal kepada Sulpakar.

”Saudara saksi ya. Jadi, sebelum saudara bersaksi pada hari ini. Sebelumnya sudah banyak saksi juga kita periksa.

Jadi kami tidak semata percaya dari keterangan saudara saja, tapi ada alat bukti yang lain, ada barang bukti, dan saksi-saksi yang lain, termasuk nanti keterangan terdakwa di akhir,” kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja dengan nada suara tinggi kepada Sulpakar dan Asep Jamhur.

Sulpakar akan diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang bersama saksi-saksi lainnya, yakni:

Baca juga: Sssst! Hakim Persilakan Jaksa KPK Panggil dan Periksa Ulang Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar dan Asep Jamhur

1. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin.
2. Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri.
3. Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika.

Para saksi ini akan diperiksa untuk persidangan perkara korupsi yang mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa ini diketahui akan dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya pada 16 Maret 2023 besok.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa dalam pelaksanaan PMB di Unila sejak 2020 sampai 2022.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Suap dan gratifikasi ini dibalut dengan kalimat INFAK dan diduga digunakan untuk membiayai pembangunan renovasi Masjid Al-Wasii Unila, pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center diduga miliknya hingga dialihkan menjadi emas.

Materi surat dakwaan terhadap Karomani bersama dengan Heryandi dan Muhammad Basri ini telah dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 10 Januari 2023.