Hukum  

Keluarga Korban KM EMJ 7 Gugat BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Keluarga Korban KM EMJ 7 Gugat BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung
Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

KIRKA – Keluarga korban KM EMJ 7 gugat BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung ke PN Tanjungkarang, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Gugatan Edy Aprianto VS PKB Lampung Barat Vonis NO

Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan tersebut tercatat terdaftar dengan nomor 3/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Yang resmi masuk melalui meja PTSP PN Tanjungkarang, pada Senin 9 Januari 2023, atas nama lima orang selaku Penggugat yaitu atas nama Bariah, Aida Yulyanti, Saepudin, Sukardi dan Agusni.

Dengan menerakan selaku pihak Tergugat yakni BPJS Ketenagakerjaan Cq. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Cq. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung.

Dan selaku pihak Turut Tergugat, dicantumkan atas nama PT. Sutioso Bersaudara Cabang Lampung, dengan poin petitum sebagai permohonan para Penggugat antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan Para Tergugat yelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Penggugat, sebesar Rp630.800.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dengan perincian sebagaimana diuraikan pada point (4) dan point (5) di bawah.

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil Penggugat, berupa Pencairan Pembayaran Klaim Kematian Rp630.800.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), bagi Penggugat selaku Ahli Waris.

5 Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian imateriil Penggugat, berupa Jasa Pengacara Penggugat sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

6. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaar vij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

7. Membebankan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo, sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Gugatan RSU Muhammadiyah Metro Masuk Kasasi

Sementara itu, persidangan dari perkara gugatan ini dijadwalkan segera digelar secara perdana, pada Selasa mendatang 24 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.